Peraturan Dirjen Pajak Nomor 5 Tahun 2023: Suatu Tinjauan

photo author
- Selasa, 16 Mei 2023 | 12:15 WIB
Dino Permana, S.Ak, Account Representative KPP Pratama Sleman. (Dok Pribadi)
Dino Permana, S.Ak, Account Representative KPP Pratama Sleman. (Dok Pribadi)

Baca Juga: AJB Bumiputera Cairkan Klaim Tertunda 15.929 Pemegang Polis, Prioritas Nominal di Bawah Rp 5 Juta Setelah PNM

Secara umum, dengan diterbitkannya peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan cash flow wajib pajak dan likuiditas perekonomian. Perlu kita ketahui, Indonesia menerapkan pemungutan pajak dengan prinsip selft assesment system.

Lantas bagaimana mekanisme selft assesment system dilakukan? Menurut sistem perpajakan ini, besarnya pajak yang terutang ditetapkan oleh wajib pajak. Maka kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang dilakukan oleh wajib pajak.

Peran institusi yaitu DJP adalah mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum (pemeriksaan dan penyidikan pajak).

Kembali kepada PER-5/PJ/2023, mekanisme untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ini, penelitian dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.03/2021 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Kata kunci: peraturan dirjen pajak, PER-5/PJ/2023, ketentuan perpajakan di Indonesia, peraturan perpajakan di Indonesia.

Manfaat dan Dampak Utama dari Penerapan PER-5/PJ/2023

Berdasarkan PER-5/PJ/2023, maka beberapa manfaat yang dapat diperoleh antara lain:

1. Wajib Pajak dapat memperoleh kepastian hukum terkait permohonan kelebihan pembayaran pajaknya dalam waktu cepat (kurang dari 12 bulan).
2. WP OP yang mengajukan restitusi akan mendapatkan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat.
3. Diberikan keadilan, kemudahan, karena mekanisme yang digunakan adalah penelitian.
4. Penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.
5. Bagi WP Orang Pribadi (OP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta dapat mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai mekanisme yang diatur dalam PER-5/PJ/2023.

Baca Juga: BSI Kembali Beroperasi Normal, OJK Minta Masyarakat Tetap Tenang

Dampak penerapan peraturan ini antara lain:

1. less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan WP sehingga lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
2. jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, maka sanksi administratif hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP di mana sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan.
3. bagi dunia usaha terutama sektor UMKM, dengan aturan ini dapat membantu tersedianya dana segar sehingga pengusaha orang pribadi dapat mengukur WACC (Weight Average Cost Of Capital) biaya modal dalam hal penganggaran modal (capital budgeting) dalam operasi usahanya.
4. Menurunkan tingkat inflasi dan mendongkrak perekonomian secara makro.

Kata kunci: manfaat perpajakan dari PER-5/PJ/2023, dampak penerapan PER-5/PJ/2023, insentif bagi dunia usaha dari penerapan PER-5/PJ/2023.

Bagaimana Penerapan PER-5/PJ/2023  Mempengaruhi Wajib Pajak?

Jika kita ingin melihat dampak dari PER-5/PJ/2023 maka kita harus perhatikan kepada siapa tujuan peraturan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ini diterbitkan? yaitu kepada Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Dalam praktik sederhana di dunia usaha, salah satu faktor yang mempengaruhi rantai pasok secara makro adalah inflasi. Adapun inflasi diukur dengan persentase perubahan tahunan dalam indeks harga umum, seperti indeks harga konsumen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X