Peraturan Dirjen Pajak Nomor 5 Tahun 2023: Suatu Tinjauan

photo author
- Selasa, 16 Mei 2023 | 12:15 WIB
Dino Permana, S.Ak, Account Representative KPP Pratama Sleman. (Dok Pribadi)
Dino Permana, S.Ak, Account Representative KPP Pratama Sleman. (Dok Pribadi)

Inflasi mengurangi daya beli uang, dan dapat berdampak negatif pada perekonomian. Faktor yang dapat menyebabkan inflasi dapat berupa demand-pull inflation, biaya produksi barang dan jasa meningkat, devaluasi mata uang, kebijakan moneter, penawaran dan permintaan komoditas utama, serta rantai pasok.

Menurut data Bank Indonesia, bank sentral negara, tingkat inflasi tahunan rata-rata di Indonesia adalah 7,19% antara tahun 2000 dan 2020.

Baca Juga: Transaksi digital DIY terus meningkat, salah satunya transaksi E-Commerce mencapai Rp Rp 8,7 Triliun!

Di satu sisi, keuangan negara dituntut untuk memberikan respons. Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah telah menerapkan berbagai langkah, salah satunya dengan menerbitkan peraturan yang dapat menurunkan tingkat inflasi dan mendongkrak perekonomian.

Dengan didukung aturan, harapannya sektor utama tumbuh positif sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi. Hal ini dapat kita lihat pada Bulan Januari 2023, penerimaan pajak mencapai Rp162,23 triliun, tumbuh 48,6% (yoy) dan 9,44% dari target APBN 2023

Secara makro, Indonesia harus  meningkatkan investasi sektor publik yang dilakukan oleh pemerintah dan investasi sektor swasta oleh perusahaan/perseorangan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat setelah mengalami nilai tertinggi pada Agustus 2022 sebesar US$27,86 miliar, nilai ekspor Indonesia turun berturut-turut pada empat bulan berikutnya hingga pada Desember 2022 sebesar US$23,83 miliar.

Peraturan yang telah diterbitkan tersebut juga harus didukung dengan kolaborasi dan sinergi antara penyedia dan pengguna jasa logistik seperti perusahaan manufaktur dan retailer, serta operator infrastruktur logistik seperti pelabuhan dan bandara, untuk menjamin kelancaran proses distribusi barang dan komoditas.

Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Berakhir, OJK Sebut Cadangan Bank Memadai

Percepatan restitusi memiliki keuntungan yaitu apabila dilihat dari sudut pandang Wajib Pajak dapat membantu kelancaran arus kas (cash flow) dan menjadi tambahan modal kerja bagi Wajib Pajak dalam menjalankan bisnisnya, sehingga diharapkan dapat mendorong Wajib Pajak untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Dengan adanya arus kas yang baik dan tersedianya modal maka pengusaha dapat melakukan managemen persediaan dengan lebih baik, dimana salah satu faktor yang sangat erat kaitannya dengan hal tersebut adalah managemen biaya. Bagaimana mungkin pengusaha dapat melaksanakan managemen persediaan jika tidak tersedia dana?

Di satu sisi Percepatan restitusi justru akan berdampak positif bagi kepatuhan wajib pajak.

Kata kunci: pengaruh terhadap wajib pajak dengan penerapan PER-5/PJ/2023, perubahan kewajiban wajib pajak berdasarkan PER-5/PJ/2023.

Kesimpulan: Manfaat dan Dampak Penerapan PER-5/PJ/2023

Matriks kerangka peraturan Kementerian Keuangan yang diturunkan dalam bentuk  PER-5/PJ/2023, dapat memberikan gambaran komprehensif tentang peraturan di berbagai sektor, termasuk perpajakan.

Percepatan restitusi memiliki keuntungan yaitu apabila dilihat dari sudut pandang Wajib Pajak dapat membantu kelancaran arus kas (cash flow) yaitu menjadi tambahan modal kerja bagi Wajib Pajak dalam menjalankan bisnisnya, sehingga diharapkan dapat mendorong Wajib Pajak untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X