Catatan Zaki Sierrad: Kudeta Tak Berdarah (Tanggapan atas Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu)

photo author
- Minggu, 5 Maret 2023 | 10:45 WIB
Dr Zaki Sierrad, SH,CN,MH. (Dokumen)
Dr Zaki Sierrad, SH,CN,MH. (Dokumen)

LAHIRLAH negara baru. Negara yang dikuasai oleh Tuhan. Putusan Hakim Pengadilan Jakarta Pusat dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst telah menghancurkan Kekuasan Eksekutif dan Legislatif sekaligus.

Jika 14 hari dari waktu yang diatur dalam hukum Acara Perdata, KPU tidak menyatakan banding secara resmi, maka Indonesia sudah beralih menjadi Negara yang menganut Keadulatan Tuhan (Gods-souvereiniteit). Hal ini cocok sekali. Bukankah, Hakim adalah wakil Tuhan di bumi ini.

“Menghukum KPU untuk menunda Pemilu sampai tahun 2025”. Amar Putusan tersebut akan menimbulkan akibat dahsyat di sektor kekuasan eksekutif dan legislatif, yaitu akan terjadi kekosongan kekuasaan. Pemerintah Daerah kosong, tidak ada kekuasaan yang mengaturnya.

Baca Juga: Cari warga yang hilang akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang, petugas kerahkan alat berat

DPRD Kota, Kabupaten dan Provinsi tidak ada penghuninya karena masa jabatan telah berakhir. Di tingkat pusat, Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah berakhir masa jabatannya, begitu pula anggota Dewan Perwakilan Rakyat  yang terhormat harus mengakhiri karirnya diakibatkan oleh suara Tuhan.

Walaupun suara rakyat sebagai suara Tuhan juga, namun sudah tidak diberikan ruang dan waktu dan telah dibungkam karena  rutinitas Pemilu 5 tahunan digagalkan oleh Wakil Tuhan melalui putusannya. Jika kemudian Pemilu tidak dilaksanakan sesuai jadwal KPU, maka akan ada kekosongan jabatan eksekutif dan legislatif. Akibat logisnya dapat dikatakan bahwa Suara Rakyat sudah mati, tinggallah sendirian kekuasaan yudikatif yang berisi wakil Tuhan.

Lahirlah “KEDAULATAN TUHAN”, kekuasaan negara dikendalikan oleh hakim-hakim pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sebagai wakil-wakil Tuhan. Hukum yang harus ditaati adalah hukum Tuhan. Wakil Tuhan sekarang adalah pemegang dan pelaksana kedaulatan di dunia. Putusan Hakim sudah berubah menjadi kehendak Tuhan. Hakim tidak bertanggung jawab kepada siapapun kecuali kepada Tuhan.

KEDAULATAN RAKYAT dengan putusan itu  telah mati, jika Putusan PN Jakarta Pusat itu final dan mengikat. atau jika ada upaya hukum dan pertimbangan hukum  Wakil Tuhan satu tingkat di atasnya yaitu Pengadilan Tinggi Jakarta atau bahkan Wakil Tuhan yang paling Agung, yaitu Mahkamah Agung bisa saja sama persis, maka hasilnya tentu akan melanggengkan KEKUASAAN TUHAN itu. Menghancurkan KEKUASAAN NEGARA berdasarkan Konstitusi. Konstitusi  saja ditabrak.

Baca Juga: Anak SD tewas dibacok geng motor SMP di Sukabumi, ini kronologinya

Aristoteles, Agustinus, Thomas Aquinas, Jean Bodin, Georg Jellinek, Leon Duguit, Krabbe, Thomas Hobbes, Rousseau, John Locke, Niccolo Machiavelli, Montesquieu dan para ahli kenegaraan dan hukum kembali saling berperang dialam kubur untuk saling mencerca para pengikutnya yang masih bertarung di dunia. Mereka berlomba-lomba memberikan nama terhadap NEGARA INDONESIA PASCA PUTUSAN PN JAKARTA PUSAT.

Monarki bukan, Republik bukan. jika dibiarkan berjalan memang menjadi lebih mirip ke Monarki yang dipimpin oleh Hakim yang agung. Mirip dengan apa yang disebut Jellinek sebagai WAHL-MONARCHI yaitu suatu negara yang kepala negaranya dipilih dan diangkat oleh organ atau badan khusus. Mirip pemilihan ketua dari para Hakim Agung.

Terus, siapa yang mengangkat Hakim Agung-Hakim Agung tersebut?

Dalam sistem sebelum Putusan PN Jakarta Pusat ini, Hakim Agung merupakan usulan dari Komisi Yudisial dan Presiden dan kemudian dipilih di DPR. Setelah Putusan PN Jakarta Pusat, entah bagaimana karena dimungkinkan Presiden dan DPR  akan kosong pejabatnya.

Baca Juga: Jangan biarkan anak-anak bermain senapan angin, bisa berakibat seperti ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X