Putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu belum inkrah, sehingga dinilai tak bermakna, ini sebabnya

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 13:00 WIB
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid.  (ANTARA/HO-Humas MPR RI)
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. (ANTARA/HO-Humas MPR RI)



HARIAN MERAPI - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu belum inkrah, sehingga dinilai belum bermakna.


Penilaian tersebut disampaikan Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.


Ia mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak bermakna terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 karena belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga: Kekerasan anak di jalan marak lagi, orang tua waspada

"Apa yang menjadi keputusan hari ini belum keputusan yang inkrah. Jadi karena belum keputusan inkrah belum bermakna apa-apa," kata Jazilul

Jazilul meyakini bahwa putusan kontroversial tersebut nantinya akan dikoreksi pada tingkat selanjutnya karena bertentangan dengan konstitusi.

"Tentu putusan penerapan hukum atau kesalahan dalam memutus itu nanti akan ada di tingkat berikutnya, di banding, dan dikasasi. Pasti akan dikoreksi saya yakin, nanti akan ada koreksi," tuturnya.

Untuk itu, dia menyebut putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 melebihi kewenangannya.

Baca Juga: Kecelakaan karambol libatkan 3 mobil di Jalan Godean Sleman, 2 orang masuk rumah sakit, ini kronologinya

"Menurut saya melebihi kewenangannya dalam konteks tidak sesuai dengan konstitusi karena di situ ada penundaan pemilu," ucapnya.

Jazilul mengaku mendukung langkah KPU RI selaku tergugat yang akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat.

"Bagus, memang harus dibanding karena kalau tidak dibanding akan terjadi perlawanan terhadap konstitusi karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali," jelasnya.

Baca Juga: Fuji sebut alasan kuat putus dari Thariq Halilintar, namun apakah akan kembali lagi? begini katanya!


Menurut dia, putusan PN Jakarta Pusat itu seakan mengingkari tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan dan dilakoni sedemikian rupa oleh para peserta pemilu.

"Menafikan semua apa yang sudah dilakukan oleh partai-partai yang saat ini sudah berproses menuju tahapan, jadi separuh jalan, yang sebentar lagi masuk tahapan pendaftaran calon anggota legislatif," imbuhnya.

Dia berharap pelaksanaan Pemilu 2024 tetap terlaksana sebagaimana jadwal yang telah ditentukan pada 14 Februari 2024, sebagaimana keputusan bersama Pemerintah dan pihak penyelenggara pemilu.

"Kami di MPR sudah menutup untuk diskusi terhadap amandemen UUD (soal penundaan pemilu)," kata Jazilul.

Sebelumnya, Kamis (3/2), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara, Lima Oknum Polisi di Jateng Kena OTT Propam Mabes Polri

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X