Busyro Muqoddas: Penetapan status bencana nasional bukan tanda kelemahan negara, melainkan bukti kehadiran negara

photo author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10 WIB
Busyro Muqoddas didampingi Achmad Nurmandi dan Ridho Al-Hamdi saat konferensi pers di UMY.  (Sulistyanto)
Busyro Muqoddas didampingi Achmad Nurmandi dan Ridho Al-Hamdi saat konferensi pers di UMY. (Sulistyanto)

HARIAN MERAPI - Skala bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar telah melampaui kapasitas pemerintah daerah, sehingga membutuhkan komando dan penanganan nasional yang terkoordinasi.

Negara harus segera menetapkan status darurat kemanusiaan nasional atas rangkaian bencana tersebut. Penundaan penetapan status tersebut menunjukkan lemahnya respons negara.

Demikian diungkap Ketua PP Muhammadiyah, Dr Busyro Muqoddas MHum saat konferensi pers di Lobi Lantai Dasar Gedung AR Fachrudin-A, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (19/12/2025).

Baca Juga: Hormati Korban Bencana, Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Sukoharjo Sederhana Tanpa Pesta Kembang Api

Ia pun menegaskan, penetapan status darurat kemanusiaan nasional bukan soal administratif atau politis. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional negara terhadap keselamatan warganya.

Menurutnya, sampai pertengahan Desember 2025, tercatat sekitar 1.053 korban meninggal dunia, lebih dari 200 orang dinyatakan hilang dan sekitar 7.000 korban lain mengalami luka-luka.

“Selain korban jiwa, bencana juga mengakibatkan kerusakan infrastruktur publik secara masif. Sebanyak 290 gedung dan kantor dilaporkan rusak, disusul 219 fasilitas kesehatan dan 967 fasilitas Pendidikan,” urainya.

Selain itu, sebut Busyro, kerusakan juga terjadi pada 145 jembatan serta sekitar 1.600 fasilitas umum lainnya, sehingga berdampak serius terhadap akses transportasi dan distribusi bantuan di wilayah terdampak.

Baca Juga: IFG Gelar Upacara Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Semangat Transformasi dan Pelayanan

“Tanpa penetapan status darurat nasional, penanganan bencana berpotensi berjalan parsial, lamban dan bergantung pada kapasitas terbatas pemerintah daerah serta solidaritas masyarakat sipil,” jelasnya.

Kondisi tersebut dinilai Busyro, dapat berisiko memperlambat proses pemulihan dan memperpanjang penderitaan para korban. Maka, dengan penetapan status darurat kemanusiaan nasional akan lebih baik.

Sebab, bisa memperkuat legitimasi negara di mata publik. Langkah ini juga kian menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah terhadap korban dan keseriusan dalam menangani krisis kemanusiaan.

Baca Juga: Sebanyak 7 dari 10 orang hasil OTT Bupati Bekasi dibawa ke Jakarta untuk dilakukan lakukan pemeriksaan secara intensif

“Penetapan status bencana nasional bukan tanda kelemahan negara, melainkan bukti kehadiran negara. Rakyat akan melihat, pemerintah benar-benar hadir ketika mereka berada dalam kondisi paling rentan,” papar Busyro.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X