Fantastis ! Pemerasan yang dilakukan Ebenezer capai Rp 201 miliar, ini 10 tersangka lainnya

photo author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 11:00 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker Immanuel Ebenezer Gerungan memberi keterangan sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12).  (ANTARA/Rio Feisal)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker Immanuel Ebenezer Gerungan memberi keterangan sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12). (ANTARA/Rio Feisal)


HARIAN MERAPI - Tahukah Anda berapa nilai pemerasan yang dilakukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) bersama 10 tersangka lain ?


Jumlahnya sangat fantastis, mencapai Rp 201 miliar. Ini terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemerasan yang dilakukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) bersama 10 tersangka terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker mencapai Rp201 miliar.

Baca Juga: KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang


"Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan angka tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Baca Juga: Momen Bahagia Tak Bisa Ditunda, Pasangan di Aceh Tamiang Ini Langsungkan Pernikahan di Pengungsian, Tak Sengaja Ketemu Arie Untung

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

Baca Juga: Meski 2 Tahun Cerai, Shandy Aulia dan David Herbowo Tetap Jaga Quality Time dengan Putri Tunggalnya

Setelah itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X