Begini Kata Sufmi Dasco Saat Ditanya soal Nasib Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer di Partai Gerindra,

photo author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 21:15 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI bicara soal status Immanuel Ebenezer di partai.  ( Instagram/sufmi_dasco)
Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI bicara soal status Immanuel Ebenezer di partai. ( Instagram/sufmi_dasco)

HARIAN MERAPI - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco, buka suara mengenai penetapan tersangka KPK kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.

Dasco mengatakan dirinya akan mengecek lagi status keanggotaan Noel dan membenarkan sempat menjadi caleg dari Partai Gerindra.

“Ya kita baru cek kemarin bahwa benar, yang bersangkutan itu mencaleg melalui Partai Gerindra,” ujar Dasco kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta pada 25 Agustus 2025.

Baca Juga: Gesekan Suporter PSIM Yogyakarta dan Persib Bandung di SPBU Ambarketawang Gamping Berhasil Diredam Polisi

Meski sempat jadi caleg dari Gerindra, Dasco membeberkan bahwa Noel tak aktif dalam struktur pengurus partai.

“Hari-hari yang bersangkutan tidak aktif, baik dalam kepengurusan maupun kegiatan partai,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPR RI ini juga mengungkapkan bahwa keanggotaan partai selalu diperbarui pada akhir tahun.

Baca Juga: Aksi Kirim Surat ke KPK, Desak Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo

“Saya belum tahu apakah kemudian memang secara otomatis per akhir tahun keanggotaan partai ada pendaftaran ulang atau registrasi ulang dan perpanjangan itu nanti akan kita lihat apakah diperpanjang atau tidak,” terangnya.

Seperti diketahui, Immanuel Ebenezer menjadi satu dari 11 orang yang diumumkan KPK terkait kasus pemerasan sertifikat K3 kepada sejumlah perusahaan pada Jumat, 22 Agustus 2025.

KPK mengungkap peran Noel dalam kasus ini adalah melakukan upaya pembiaran hingga meminta bagian dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Perkuat Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

Dari keterangan KPK, Noel menerima aliran dana senilai Rp3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang dilantik pada Oktober 2024. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X