Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

photo author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Dr. Ing. Widodo Brontowiyono (Foto: Dok. Pribadi)
Dr. Ing. Widodo Brontowiyono (Foto: Dok. Pribadi)
 
MERDEKA bukan sekadar bebas dari penjajahan politik. Kemerdekaan sejati berarti rakyat aman menghirup udara bersih, minum air layak, makan pangan sehat, dan hidup di bumi yang lestari.
 
Dunia hari ini menghadapi ancaman lingkungan yang nyata. State of Global Air 2024 melaporkan polusi udara menjadi penyebab 8,1 juta kematian per tahun, faktor risiko kematian nomor dua di dunia.
 
UNEP memperingatkan, jika emisi tak dipangkas 42% pada 2030, peluang menahan pemanasan di 1,5°C nyaris hilang. IPBES mencatat 1 juta spesies terancam punah, sementara limbah plastik global berpotensi tiga kali lipat pada 2060 jika pola konsumsi tak berubah.
 
 
Indonesia pun tak luput. Pada 2024, hilang sekitar 259 ribu hektare hutan alam—penyerap karbon dan benteng bencana. Rata-rata PM2.5 di udara kota besar kita hampir 4 kali batas aman WHO. Kajian KLHK menyebut 59% sungai sangat tercemar, dan ratusan ribu ton sampah plastik bocor ke laut setiap tahun. Semua ini bukan sekadar data—ini ancaman langsung pada keselamatan rakyat.
 
Sejarah membuktikan, krisis bisa dibalik. Protokol Montreal berhasil memulihkan lapisan ozon, yang kini diproyeksikan pulih ke kondisi 1980-an pada pertengahan abad ini. Energi terbarukan tumbuh pesat; 2023-2024 menjadi rekor penambahan kapasitas global, membuat listrik bersih semakin murah. Di dalam negeri, rehabilitasi mangrove dan elektrifikasi transportasi publik mulai menunjukkan langkah maju. Harapan ada jika komitmen tegak.
 
 
Tetapi, jika tanpa perubahan, dunia mengarah ke pemanasan >2°C bahkan mendekati 3°C. Artinya gelombang panas mematikan, banjir dan longsor lebih sering, gagal panen, krisis air, serta beban kesehatan dan ekonomi yang melonjak. Bagi Indonesia, degradasi hutan, pencemaran sungai, dan ledakan sampah akan menggerus ketahanan pangan dan air, sekaligus mengancam generasi mendatang.
 
Kemerdekaan lingkungan menuntut: 1. Merdeka dari polusi udara – transportasi bersih, zona rendah emisi; 2. Kedaulatan air – lindungi daerah tangkapan, hentikan buang limbah ke sungai; 3. Benteng alam – hutan, mangrove, dan gambut dilindungi ketat; 4. Ekonomi sirkular – kurangi plastik sekali pakai, tingkatkan daur ulang; 5. Transisi energi adil – percepat energi terbarukan tanpa meninggalkan kelompok rentan.
 
 
Dalam pandangan agama, manusia adalah khalifah di bumi: penjaga, bukan perusak. Amanah ini menuntut keadilan terhadap bumi dan sesama. Allah mengingatkan, “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki.” (QS. Al-A’raf: 56)
 
Menjaga lingkungan bukan pilihan, melainkan perintah Tuhan sekaligus syarat keselamatan bangsa. Mari rayakan kemerdekaan dengan janji: udara, air, dan bumi yang kita nikmati hari ini tetap layak diwariskan kepada anak cucu. Karena merdeka sejati berarti bebas dari ancaman yang kita ciptakan sendiri. Dan, untuk menjaga bumi, tetap harus bersama dengan penduduk bumi, bukan hanya kita sendiri.
 
*Penulis adalah mahasiswa PSPPI Universitas Atma Jaya Jakarta, Dosen Teknik Lingkungan UII, Koordinator Lingkungan Hidup dan Kesehatan Masyarakat ICMI - DIY

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X