Terkait Kabar Pemblokiran Rekening Milik Ketua MUI, PPATK Buka Suara

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:10 WIB
Potret Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis yang mengaku rekeningnya diblokir oleh PPATK.  (Instagram/cholilnafis)
Potret Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis yang mengaku rekeningnya diblokir oleh PPATK. (Instagram/cholilnafis)

HARIAN MERAPI - Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) datangi kantor Majelis Ulama indonesia (MUI) untuk memberikan klarifikasi soal pemblokiran rekening.

Kunjungan untuk klarifikasi tersebut dilakukan usai ramai soal PPATK memblokir rekening dormant yayasan milik Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis.

PPATK menyatakan bahwa pihaknya tak melakukan pemblokiran pada rekening atas nama Cholil Nafis.

Baca Juga: Nusron Wahid minta maaf, penyataannya tentang tanah nganggur viral di masyarakat

“Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK,” ucap Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim.

“Sejauh ini, tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya, tidak ada yang kami lakukan,” terangnya.

Ia kemudian menyatakan bahwa kemungkinan pemblokiran dilakukan oleh pihak bank atas dugaan rekening tak aktif selama 6 bulan.

“Kemungkinan besar memang ada rekening terkait KH Cholil Nafis kemungkinan memang tidak aktif dalam 6 bulan, tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan,” imbuhnya.

Baca Juga: BRI Singapore Branch Beroperasi Satu Dekade, Dorong Konektivitas Ekonomi Indonesia di Jantung Keuangan Asia

“Kalau ada tindakan pemblokiran atau permintaan penjelasan, itu biasanya dilakukan perbankan kepada nasabah untuk memastikan rekening aktif kembali dengan pemilik yang jelas,” ucap Fithriadi lagi.

Sebelumnya, melalui unggahannya di Instagram, Cholil Nafis menuliskan bahwa dirinya tahu rekening diblokir karena tak bisa melakukan transaksi.

Dalam unggahannya itu, Cholil mengungkapkan bahwa rekening tersebut memang tidak ada aktivitas transaksi sejak awal tahun 2025 ini.

Baca Juga: Polres Karanganyar bongkar kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Lingkar Selatan Lalung

Nominal uang dalam rekening tersebut menurut pengakuan Cholil ada sekitar Rp200-300 juta untuk kebutuhan yayasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X