PPATK temukan 140 ribu rekening tidak aktif selama 10 tahun senilai Rp428 miliar

photo author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 16:45 WIB
Ilustrasi - Nasabah melakukan transaksi menggunakan aplikasi Mandiri Online (Mandol) di Bank Mandiri, Jakarta, Senin (22/7/2019).  (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Ilustrasi - Nasabah melakukan transaksi menggunakan aplikasi Mandiri Online (Mandol) di Bank Mandiri, Jakarta, Senin (22/7/2019). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

HARIAN MERAPI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ratusan ribu rekening tidak aktif (dormant).

PPATK menyebut lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp428.612.372.321 tanpa ada pembaruan data nasabah.

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Seiring maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan setelah upaya pengkinian data nasabah, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data perbankan per Februari 2025.

Baca Juga: Setelah selenggarakan pertemuan dengan alumni, Fapet UGM gelar workshop dan konsinyering selama dua hari

Langkah itu, menurut dia, bertujuan untuk melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman dan 100 persen utuh, sekaligus mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan.

PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.

“Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” kata Natsir seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan bukan tanpa alasan. Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Baca Juga: PPATK akan blokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat khawatir, begini penjelasan Menko Polkam

Rekening-rekening tersebut kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya, katanya.

Dana dalam rekening dormant juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak lain, terutama pada rekening yang tidak pernah diperbarui datanya oleh nasabah.

Di sisi lain, ia mengatakan rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.

Sebagai informasi, nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah. Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem.

Baca Juga: Inggris akan akui Palestina di Sidang Umum PBB September mendatang, bila Israel....

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X