HARIAN MERAPI - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan relaksasi kredit konsumer kepada 22.879 nasabah terdampak banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera.
Adapun total nilai baki debet kredit konsumer mencapai Rp1,93 triliun.
Nasabah yang mendapat relaksasi tersebut tersebar di wilayah kantor BTN di Banda Aceh (BSN), Medan, Padang, dan Pematang Siantar.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/12/2025), mengatakan bahwa relaksasi kredit ini diberikan secara terukur dan berbasis kondisi riil di lapangan kepada nasabah kredit konsumer.
“Kami ingin memastikan nasabah terdampak tidak kehilangan kesempatan untuk bangkit, sekaligus tetap dapat menjalankan kewajiban kreditnya secara berkelanjutan,” kata dia seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Sidang cerai perdana, Kuasa hukum: Ibu Atalia Praratya dijadwalkan hadir
Adapun data 22.879 nasabah kredit konsumer terdampak banjir berasal dari hasil pemetaan dan klasifikasi tingkat kerusakan.
Nixon mengatakan, data jumlah nasabah terdampak masih akan terus bergerak seiring dengan perkembangan kondisi di lapangan. Karena itu, relaksasi kredit diberikan secara bertahap dan adaptif, sesuai kondisi terbaru di masing-masing wilayah terdampak.
Nixon menjelaskan bahwa relaksasi kredit diberikan berdasarkan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah kredit konsumer.
Nasabah dengan kategori terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga enam bulan, kategori terdampak sedang hingga sembilan bulan, dan kategori terdampak berat hingga 12 bulan.
Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi bank.
Baca Juga: Nadiem Makarim sakit, sidang perdana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ditunda
“Kami melakukan klasifikasi dampak secara menyeluruh agar kebijakan relaksasi benar-benar tepat sasaran. Setiap nasabah kredit konsumer mendapatkan perlakuan sesuai kondisi yang dialami, bukan disamaratakan,” jelas Nixon.
Relaksasi kredit tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Dalam pelaksanaannya, debitur kredit konsumer dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai domisili atau lokasi agunan dengan melampirkan identitas diri serta keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan debitur dan/atau agunan terdampak langsung oleh bencana.