PPATK akan blokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat khawatir, begini penjelasan Menko Polkam

photo author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 10:00 WIB
Menko Polkam Budi Gunawan ( ANTARA/Ho-Humas Kemenko Polkam)
Menko Polkam Budi Gunawan ( ANTARA/Ho-Humas Kemenko Polkam)
 



HARIAN MERAPI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan.


Rencana tersebut direspons secara berbeda oleh masyarakat. Mereka khawatir bila rekeningnya diblokir, padahal tidak melakukan kejahatan apapun.


Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan PPATK akan melindungi dana masyarakat walau rekening terblokir.

Baca Juga: Inggris akan akui Palestina di Sidang Umum PBB September mendatang, bila Israel....

Pernyataan itu dikatakan Budi Gunawan merespons soal rencana PPTAK memblokir rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan.

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.

Menurut pria yang akrab disapa BG, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kebijakan tersebut.

Karenanya, walaupun rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening.

Baca Juga: Meski kemarau, cuaca ekstrim harus diwaspadai. Ini penyebabnya....

Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata BG.

Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga: Denting Cangkul Taklukkan Lereng Sumbing untuk Pembangunan Jalan Ekonomi

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ivan, di Jakarta, Minggu (18/5).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X