USULAN Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas kepada komisi VIII DPR RI agar biaya haji tahun 2023 dinaikkan menjadi Rp 69 juta harus ditolak, dengan alasan – alasan sebagai berikut:
1. Di dalam Undang-Uundang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh pada pasal 2 disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umroh itu harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas. Ini artinya bahwa setiap penyelenggaraan ibadah haji termasuk juga jika ada kenaikan biaya haruslah transparan dan akuntabel.
Ini adalah asasnya dan artinya juga harus ada penjelasan secara rinci tentang biaya Rp 69 juta tersebut untuk apa saja dan untuk komponen apa saja? Termasuk juga memberikan waktu yang cukup, waktu yang memadai kepada stakeholders, kepada jamaah untuk mempertimbangkan atau memberikan masukan terhadap adanya usulan kenaikan biaya haji tersebut.
Menteri Agama mengajukan usulan kenaikan ongkos haji kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan. Selambat– lambatnya dalam waktu 60 hari DPR RI harus menyetujui usulan pemerintah tersebut. Hal ini disebutkan dalam pasal 47 ayat 1 Undang– Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Waktunya sangat pendek bahkan kurang dari dua bulan dari sekarang. DPR RI harus sudah menyetujui atau tidak menyetijui usulan pemerintah tersebut.
Artinya sebelum bulan ramadhan tahun ini DPR harus memberikan sikapnya. Didalam pasal 47 ayat 2 disebutkan, apabila biaya perjalanan ibadah haji tersebut tidak disetujui oleh DPR, maka yang berlaku adalah BPIH atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji sebelumnya.
2. Sekarang bolanya ada di DPR RI, Komisi 8. Ada sembilan fraksi yang ada di komisi VIII. Dengan ini kita mendesak kepada komisi VIII DPR RI untuk menolak atau tidak menyetujui permohonan Menteri Agama Republik Indonesia untuk menaikan biaya haji menjadi 69 juta rupiah untuk pemberangkatan haji tahun ini.
Bahwa atas penolakan DPR tersebut kemudian Menteri Agama Republik Indonesia ingin mengajukan usulan kembali tahun depan (2024) misalnya, maka sebaiknya dibuat usulan baru yang waktunya memadai untuk mendapatkan masukan dari stakeholders termasuk jamaah yang akan berangkat.
Baca Juga: Praperadilan Palms Karaoke terhadap Dirreskrimsus Polda DIY, pemohon dan termohon beradu bukti surat
3. Terkait Rapat Kerja Menteri Agama dan Komisi VIII, kita pernah punya pengalaman dalam kasus first travel dalam kasus korban first travel dimana Menteri Agama waktu itu Fachrul Rozi yang di dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada akhir tahun 2019 mengatakan, bahwa akan ada skema memberangkatkan korban jamaah first travel secara bertahap.
Artikel Terkait
Kabar gembira, kuota haji Indonesia dikembalikan 100 persen, begini persiapan pemerintah
Alhamdulillah, kuota haji Indonesia tahun 2023 sebanyak 221 ribu orang
Kemenag DIY akan berangkatkan 3.300 calon haji tahun ini
Biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 diusulkan sebesar Rp69.193.733
Dana kelolaan haji mencapai Rp 166,01 triliun, BPKH ungkap kesiapan pendanaan haji tahun 2023