HARIAN MERAPI - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi menegaskan tidak mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs.
Hal tersebut Jokowi tegaskan saat ditanya mengenai permohonan ibu dari salah satu terdakwa, Richard Eliezer atas hukuman yang dituntutkan kepada anaknya.
Dengan tegas Jokowi mengatakan pihaknya tidak dapat mengintervensi hal tersebut.
Baca Juga: Merasa dalam tekanan, Ferdy Sambo : Tak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Jokowi dilansir dari setkab.go.id, Selasa (24/1/2023).
Lebih lanjut Jokowi mengatakan bahwa intervensi tersebut tidak hanya berlaku pada kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS) saja. Melainkan intervensi tersebut berlaku pada semua kasus hukum.
"Bukan hanya kasus FS saja, namun untuk senua kasus tidak ada intervensi," ucapnya.
Baca Juga: Puluhan ribu perangkat desa akan geruduk Jakarta, inilah 11 tuntutan yang diusung
Lebih lanjut Jokowi mengatakan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus tersebut.
"Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lemabgavl negara yang tengah berjalan," katanya.
Artikel Terkait
Bharada E dan Bripka RR minta maaf ke penyidik karena berbohong: Kami hanya mengikuti skenario Pak Sambo
Saling klaim antara Ferdy Sambo dan Kabareskrim terkait setoran hasil tambang. Siapa yang benar?
Fenomenal, Ferdy Sambo jadi terdakwa masih bisa menggugat
Gimik Ferdy Sambo di tengah persidangan kasus pembunuhan berencana
Kuat Maruf ngaku tak menyesal tidak ambil Rp 500 juta dari Ferdy Sambo
Tidak ada yang meringankan, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup