Gimik Ferdy Sambo di tengah persidangan kasus pembunuhan berencana

- Senin, 2 Januari 2023 | 11:00 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).  (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

 

MENKOPOLHUKAM Mahfud MD ternyata memberi perhatian serius pada kasus Ferdy Sambo yang kini masih disidangkan di pengadilan. Ini terkait langkah Ferdy Sambo melalui pengacaranya yang menggugat Presiden dan Kapolri ke PTUN lantaran telah mengeluarkan surat pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.

Tapi belakangan Ferdy Sambo mencabut gugatan tersebut dengan alasan, dirinya masih mencintai institusi Polri. Selain itu, Ferdy Sambo juga mengatakan gugatan itu dicabut setelah mempertimbangkan masukan berbagai pihak serta reaksi masyarakat. Agak sulit mempercayai alasan ini. Mengapa ?

Kalau Ferdy Sambo memang mencintai institusi Polri, mestinya ia tidak melakukan pelanggaran yang membuat nama Polri tercemar.

Baca Juga: Viktor Axelsen jadi atlet bulu tangkis terkaya tahun 2022, Anthony Ginting masuk daftar 15 besar

Sebaliknya, ia justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sumpah jabatan sebagai anggota Polri, yakni melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang notabene ajudannya. Jelas, perbuatan tersebut tak bisa menjadi contoh.

Jadi, memang sudah selayaknya Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Ia tidak pantas menjadi bagian dari keluarga besar Korps Bhayangkara. Lantas, apa kaitannya dengan gimik yang dibikin Sambo seperti yang disebut Mahfud MD ?

Dalam situasi demikian, Sambo nampaknya tidak peka, bahkan tak memiliki empati. Tidaklah pantas membuat gimik di tengah situasi yang demikian, apalagi, Sambo sudah menyatakan menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Bahkan penyesalan dan permintaan maaf itu ia sampaikan di persidangan.

Baca Juga: Bocoran 20 soal CAT PPS Pemilu 2024, simak agar bisa lolos ujian

Wajar bila ada yang mempertanyakan penyesalan dan permintaan maaf Sambo tidaklah tulus. Boleh jadi ia masih akan membuat gimik-gimik yang lain untuk menimbulkan kehebohan dan perhatian orang banyak.

Tapi, sebagaimana diingatkan Menkopolhukam Mahfud MD, hendaknya kita tetap fokus pada kasus Ferdy Sambo, karena yang bersangkutan sedang didakwa dengan pasal yang sangat serius,yaitu 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasus Ferdy Sambo memang fenomenal dan menjadi sejarah kelam bagi korps Bhayangkara, karena seorang jenderal terlibat pembunuhan berencana terhadap anak buahnya. Namun, di balik itu banyak hikmah penting yang bisa dipetik, antara lain, hukum tidak tebang pilih, jenderal sekalipun dapat diseret ke pengadilan.

Baca Juga: Alumni Menwa 914 Ganesha UKSW gelar reuni akbar, jajal lava tour di Kaliadem Sleman

Selain itu, peradilan terhadap Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk bersih-bersih menuju Polri yang profesional dan presisi. (Hudono)

Halaman:

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hak asasi manusia dalam Islam

Kamis, 1 Juni 2023 | 17:00 WIB

Hukum Sebagai Selimut Kejahatan

Selasa, 30 Mei 2023 | 13:50 WIB

Membangun etos kerja dalam Islam

Kamis, 25 Mei 2023 | 17:00 WIB

Hati-hati lewat Selokan Mataram, ada apa

Kamis, 25 Mei 2023 | 12:00 WIB
X