HARIAN MERAPI - Puluhan ribu anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) akan menggelar aksi demo di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu (25/1).
Mereka akan mengusung 11 tuntutan. Diantaranya, meminta pemerintah pusat untuk mengakui perangkat desa sebagai pegawai tetap (dengan peraturan khusus). Yakni dengan dibuktikan, seperti adanya Nomor Induk Aparatur Desa (NIAD). Demikian diungkapkan koordinator demo nasional, Cacuk Suryadi, Selasa (24/1/2023).
Menurutnya, sebanyak 57.225 orang perangkat desa dari 134 kabupaten di Indonesia, yang menggunakan 890 bus dan 102 armada carteran, dipastikan akan bergerak ke Gedung DPR/MPR RI, Rabu (25/1).
Khusus delegasi dari Pati akan berangkat menggunakan 21 bus dan 1 armada pendukung. "Demo PPDI akan menuntut hak-hak perangkat desa" tegasnya.
Untuk menyuarakan aspirasi anggota PPDI, Cacuk Suryadi mengaku sebelumnya membagi anggota kornas menjadi beberapa tim. Diantaranya ada tim yang mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI, masalah kedudukan pemerintah desa ditinjau dari hukum ketatanegaraan.
Karena selama ini, yang ditulis baru pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kemudian tim ke Kementerian Desa (masalah aduan banyaknya perangkat desa yang gampang dipecat kades). Dan ke Kementerian PAN RB masalah siltap perangkat desa, sesuai PP 11/2019 golongan IIA. Serta tim rapat ke Mendagri.
Baca Juga: Angka stunting turun, Pemkab Sleman terus lakukan pemetaan
"Dalam kenyataannya Siltap masih dibebankan ke ADD. Sehingga banyak perangkat desa yang mustinya, minimal mendapat Rp 2 juta, tetapi hanya menerima kisaran Rp 900.000 per bulan" ucap Cacuk Suryadi.
Dikatakan perangkat desa asal kecamatan Gunungwungkal ini, sesuai UU 5/2014, jajaran perangkat desa tidak ingin dimasukkan ke ASN atau P3K. Namun harus mendapat pengakuan khusus dari pemerintah. "Mungkin bisa dimasukkan peraturan pengecualian. Sehingga perangkat desa mendapat jaminan kesejahteraan dari negara" ujarnya.
Sementara itu, koordinator Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB), Pandoyo mengaku tidak tersinggung adanya demo PPDI.
"Mereka menuntut hak-haknya ke pemerintah pusat. Kami memberi apresiasi" ucapnya.
"Yang penting, hubungan kerja antara kades dengan perangkat desa tidak terjadi kesalahpahaman. Sehingga pelayanan ke masyarakat tetap maksimal" imbuh Pandoyo.(*)
Artikel Terkait
DPRD Pati Gagal Usulkan Pansus Hak Angket Kisruh Ujian Calon Perangkat Desa, Ini Permasalahannya
Kejadian misteri di balik warga yang demo ke Balai Desa karena ada isu istri perangkat desa memelihara tuyul
Perangkat Desa dan BPD silakan daftar Panwascam Pemilu 2024, untuk diterima tunggu dulu ya...
ASN dan perangkat desa boleh jadi PPK, PPS, dan KPPS, namun tidak untuk pengawas
Perangkat Desa Cangkol yang hanyut di saluran irigasi ditemukan meninggal, ini kronologinya