HARIAN MERAPI - Proses hukum yang menjerat dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW, memasuki babak baru.
Penyidik Polresta Pati resmi melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jumat (12/12/2025).
Dari pantuan wartawan, perjalanan Botok CS dari Semarang ke Pati, mendapat pengawalan petugas. Setelah dilakukan pemberkasan, para tersangka dititipkan ke Lapas Pati.
Sementara itu, koordinator lapangan AMPB, Mulyati sempat melakukan orasi di depan kantor kejari Pati. Dia menyebut penangkapan Botok Cs, tidak membuat aliansi terpecah.
“Kami tetap solid. Kami tidak akan meninggalkan Botok dan Teguh,” ujarnya.
Baca Juga: LPS Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako di Gayamharjo Sleman
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Pati, Hendra Pardede membenarkan pelimpahanan tahanan Botok dan Teguh dari kepolisian.
Dengan pelimpahan ini, wewenang penahanan kedua Botok Cs, kini beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kejaksaan akan segera menyusun dakwaan, untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Pati guna proses persidangan," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Botok dan Teguh warga Wangunrejo kecamatan Margorejo, ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pemblokiran Jalan Pantura, ketika usai aksi demo, Jumat malam (31/10) lalu. (*)