Di Malaysia melalui lembaga tabungan haji tersebut dana diinvestasikan ke properti, berkebunan dsb. Keuntungan atau deviden yang mencapai triliunan dari Lembaga Tabungan Haji tersebut dibagikan kepada jamaah.
Ketentuan tentang lembaga tabungan haji di Malaysia, diatur dalam Undang-undang Malaysia Akta 535 atau disebut juga dengan Akta Tabungan Haji Tahun 1995. Mestinya, seperti yang dilakukan oleh Malaysia ini bisa dijadikan contoh.
Contoh lainnya adalah biaya haji misalnya berangkat dari Jepang atau di Korea Selatan. Biaya haji berangkat dari sana itu dalam bentuk Rupiah (Rp) sekitar 40 juta rupiah. Pertanyaannya, mengapa dari Indonesia jamaah hajinya justru biayanya jauh lebih mahal?
Baca Juga: Amalan-amalan pembuka pintu rezeki, salah satunya menjalin silaturahim
7. Anggito Abimanyu— kepala Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH)—saat ramai perbincangan soal dana haji yang diduga bermasalah, pernah sesumbar bahwa uang jamaah aman dan jamaah tinggal berangkat, tidak dipakai untuk infrastruktur atau apapun. Jika uang jamaah aman, mengapa ada kenaikan ongkos haji yang melambung?
8. Semestinya, apa yang sudah diatur dalam undang – undang Haji dan Umrah yakni ketentuan dalam pasal 2 agar penyelenggaraan ibadah haji ini bersifat transparan dan akuntabel itu benar – benar dilaksanakan sehingga apa yang ada didalam peraturan ( law in book) dan yang ada didalam pelaksanaannya ( law in action) itu koheren atau sesuai.
9. Apabila pemerintah maupun Legislatif tidak lagi menjadi tumpuan harapan atau tidak lagi dapat di percaya maka dikhawatirkan akan timbulnya public distrust. Ketidakpercayaan public kepada pemerintah akan sangat merugikan.
Oleh sebab itu, kami menuntut— sekali lagi—kepada DPR RI sebagai wakil rakyat untuk tidak menyetujui usulan Menteri Agama Republik Indonesia guna menaikan biaya atau ongkos haji. Saya mengusulkan agar biaya haji tahun 2023 tetap sama dengan biaya haji di masa sebelumnya yaitu sekitar Rp 35 juta atau Rp 37 juta.
Lombok, 25 Januari 2023
Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M.
- Pendiri Indonesian Hajj and Umroh Watch (IHUW)
- Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI)
- Vice Chairman Indonesian PhD Council
- Penasehat Hukum ribuan Jamaah Korban First Travel