HARIAN MERAPI - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan seorang pemohon pemilik Palms Karaoke Yogyakarta, Sentanu Wahyudi terhadap termohon Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Idam Mahdi SIP MAP kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (24/1/2023).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Adhi Satrija Nugroho SH kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon saling beradu bukti tulis.
Pemohon mengajukan 25 bukti surat dan termohon sendiri mengajukan 115 bukti surat seperti lain berupa surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, dan pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Sidang gugatan praperadilan pemilik Palms Karaoke, Polda DIY serahkan 115 berkas kepada hakim
"Untuk persidangan saat ini kami cukupkan sekian. Untuk sidang berikutnya kami berikan kepada pemohon untuk membuktikan permohonan dengan menghadirkan saksi-saksi," ujar hakim Adhi Satrija Nugroho SH.
"Dalam kesempatan ini termohon mengajukan semua bukti surat yang ada. Karena kami ingin menunjukkan bahwa proses penyidikan kasus a quo tidak ada yang kurang, semua tahapan dilakukan sebagaimana mestinya,” ujar Pembina Heru Nurcahya SH MH, kuasa hukum termohon usai sidang praperadilan
Setelah adanya laporan dari pelapor, termohon telah melakukan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ungkap kasus curanmor di pondok pesantren, 4 anggota Polsek di Bantul terima penghargaan
Termasuk melakukan pemrosesan ahli sesuai petunjuk jaksa dalam P-19 sampai upaya dilakukan mediasi.
Diakui Heru, meski kasusnya berjalan cukup lama namun sampai saat ini penanganan kasus tersebut masih tetap berjalan.
Sementara pemohon melalui kuasa hukum Christina Wulandari SH belum bersedia menyampaikan statement atas permohonan praperadilan yang diajukan.
Baca Juga: Diserang dengan gear motor, seorang pelajar masuk RS, diduga jadi korban klitih
Pihaknya akan menanggapi setelah mengajukan saksi-saksi.
Seperti diketahui, permohonan praperadilan diajukan dengan adanya penetapan tersangka atas pelaporan PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) terhadap pemohon dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta pada 19 November 2019.
Pemohon disangka telah melakukan tindak pidana penggunaan karya rekaman milik produser rekaman tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. *
Artikel Terkait
Catat, Ditlantas Polda DIY tidak akan lakukan tilang manual
Ditreskrimsus Polda DIY tangani 83 kasus sepanjang tahun 2022, cybercrime mendominasi
Ditreskrimum Polda DIY temukan laptop yang dicuri dari rumah jaksa KPK, oleh tersangka laptop itu dibeginikan
Siswi kelas 3 SMP ditemukan tewas, alami luka tusuk di sekujur tubuh
Merasa dalam tekanan, Ferdy Sambo : Tak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan
Diserang dengan gear motor, seorang pelajar masuk RS, diduga jadi korban klitih