Catat, Ditlantas Polda DIY tidak akan lakukan tilang manual

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:14 WIB
Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK  (Foto : Samento Sihono)
Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Ditlantas Polda DIY dan jajaran Polres/Polresta tidak akan melakukan tindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar. Hal itu disampaikan Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK.

Hal itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait tidak melakukan penindakan tilang pengendara secara manual. Penilangan dilakukan secara elektronik guna menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

"Sesuai arahan Bapak Kapolri tentang tidak boleh tilang manual. Kami dari Dirlantas Polda DIY akan melakukan instruksi itu dengan tidak ada lagi tilang manual," kata Kombes Pol Alfin, di Kantornya, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Pasangan suami istri di 4 desa bersaing dalam Pilkades di Kabupaten Karanganyar, Kapolres: Jauh lebih aman

Alfian menjelaskan, penilangan akan dilakukan secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile. Setidaknya ada empat titik ETLE yang sudah terpasang di wilayah DIY.

"Untuk mobile, menggunakan handphone anggota yang sudah di aplikasikan dan itu sudah berjalan," katanya.

Dia menambahkan, tilang manual akan tetap dilakukan jika adanya kecelakaan yang menyebabkan korban maupun pelanggaran yang menyebabkan fatalitas kendaraan. Contoh balap liar, tetap kita lakukan tilang.

Baca Juga: Pengalaman misteri ketika berlibur di Pulau Bali, melihat pemandangan yang membuat bulu kuduk berdiri

"Tapi kalau pengendara, contohnya hanya melebihi zebra cros sedikit, tidak kita tilang. kita berikan edukasi dan diingatkan secara humanis," kata Mantan Wakapolres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya ini.

Menurutnya, saat ini yang sudah berjalan yakni 3 hari validasi, hari ke 5 pengiriman, dan 7 hari dikonfirmasi ke pelanggar. Pihaknya ingin mencoba mengemas untuk bisa, setelah terjadi pelanggaran langsung di validasi.

"Setelah validasi, dengan data yang kita miliki. Selanjutnya kita akan menggunakan pihak ke 3, untuk sesegera mungkin terkonfirmasi ke pelanggar," katanya.

Baca Juga: Kuota tak lagi dibatasi, Arab Saudi terima jamaah umrah Indonesia tanpa syarat kesehatan

Alfian berharap, dengan terobosan yang akan dilakukan itu dalam sehari dapat terkonfirmasi ke pelanggar. "Saya mengharapkan yang kemarin sampai 7 hari, bisa 'one day service'," pungkas alumni AKPOL 2000 ini.

Untuk itu Alfian mengajak masyarakat untuk mentaati aturan lalu lintas yang ada. Sehingga pihaknya akan lebih menekankan langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan berlalu lintas.

"Untuk masyarakat, mari kita taati aturan yang ada ya. Ada atau tidak ada polisi, ada atau tidak ada tilang, kepatuhan terhadap peraturan yang ada ini untuk kepentingan dirinya sendiri," imbaunya.*

Halaman:

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X