HARIAN MERAPI - Total sebanyak 1.417 surat konfirmasi tilang pelanggaran lalu lintas ETLE sudah dikirimkan oleh Satlantas Polres Sukoharjo kepada pemilik kendaraan selama periode Agustus 2022.
Surat tilang ETLE dikirimkan dengan berbagai pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sukoharjo yang dilakukan pemilik kendaraan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangannya Rabu (31/8/2022) mengatakan, bahwa pengawasan tilang di jalan raya semakin canggih, pelanggaran bisa diketahui melalui CCTV salah satunya melalui ETLE.
Pengawasan melalui sistem elektronik dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
“Selama bulan Agustus 2022 ini sudah ribuan surat konfirmasi yang sudah kami kirimkan kepada para pelanggar," katanya.
"Kami bekerja sama dengan vendor aplikasi GO SIGAP untuk pengiriman melalui kurir surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar, di mana dalam surat tilang tersebut berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran,” ujarnya.
Selain berisi pelanggaran, tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang.
Baca Juga: Tiga kelemahan yang membawa PSS Sleman terpuruk hingga pekan ke-7 Liga 1
“Jadi prosesnya itu maksimal empat hari dari proses penyelesaian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar,” lanjutnya.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui Scan QR atau mengakses website http://etle-korlantas.info/id/ dan pelanggar diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi.
Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.
Setelah itu, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual untuk membayar tilang di bank.
Baca Juga: Terkait dampak kenaikan harga BBM, Dinsos Bogor tunggu informasi teknis bansos, ini besarannya