Wajib Masuk Dalam, Diskopumdag Sukoharjo Data Pedagang Pasar Tradisional

photo author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 20:40 WIB
Pedagang berjualan di luar Pasar Ir Soekarno Sukoharjo.  (Wahyu imam ibadi)
Pedagang berjualan di luar Pasar Ir Soekarno Sukoharjo. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo persiapan melakukan pendataan pedagang pasar tradisional wajib berjualan di dalam menempati kios, los dan oprokan.

Langkah tersebut sesuai dengan kebijakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terkait penataan pasar tradisional.

Penempatan pedagang di dalam dilakukan mengingat Pemkab Sukoharjo sudah selesai melakukan pembangunan pasar tradisional di semua wilayah.

Baca Juga: Bapanas dan Bulog DIY salurkan bantuan Ppangan di Bantul dan Sleman

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdaga ngan (Diskopumdag) Sukoharjo Iwan Setiyono, Kamis (18/12/2025) mengatakan, Diskopumdag Sukoharjo bergerak cepat sesuai kebijakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani melakukan penataan pedagang di pasar tradisional wajib berjualan di dalam dan dilarang di luar.

Penataan ini untuk menghidupkan bangunan pasar yang sudah selesai dibangun. Kondisi bangunan yang aman dan nyaman menjadi sarana pendukung penting bagi pedagang berjualan.

Permasalahan muncul karena banyak pedagang meninggalkan tempat di dalam pasar tradisional berupa kios, los dan oprokan untuk berjualan di luar.

Hal ini berdampak pada kondisi bangunan di dalam pasar menjadi kosong. Aktivitas perdagangan menurun drastis dan membuat sepi.

Baca Juga: Gelar RUPSLB, BRI Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Kinerja Tahun 2026

Sedangkan kondisi berbeda terjadi di luar pasar karena banyak pedagang berjualan. Hal ini membuat aktivitas di luar pasar tradisional menjadi semrawut.

Dampak lainnya membuat kondisi luar di pasar tradisional menjadi kumuh dan kotor. Padahal pasar tradisional menjadi salah satu titik tempat penilaian penghargaan Adipura setiap tahun digelar pemerintah.

"Sasarannya semua pasar tradisional. Segera kami data jumlah kios, los dan oprokan yang sudah ada pemiliknya dengan status pengguna. Kami juga data berapa kios, los dan oprokan yang kosong karena belum ada pedagang yang memiliki status pengguna. Selain itu pendataan pedagang yang jualan di luar pasar tradisional baik yang sudah punya hak guna kios, los dan oprokan atau belum," ujarnya.

Baca Juga: Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Iwan menegaskan, dalam hal ini data menjadi kebutuhan penting bagi pelaksanaan penataan pedagang pasar tradisional. Data akan disinkronkan antara jumlah kios, los dan oprokan dengan pedagang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X