Pemkab Sukoharjo segera lakukan penataan, pedagang pasar tradisional wajib jualan di dalam

photo author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 16:55 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mendapat keluhan pedagang Pasar Ir Soekarno Sukoharjo.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mendapat keluhan pedagang Pasar Ir Soekarno Sukoharjo. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo segera melakukan penataan pedagang wajib masuk ke dalam lingkungan pasar tradisional. Kebijakan tersebut dilakukan setelah muncul keluhan dari pedagang yang jualan di dalam pasar sepi pembeli.

Di sisi lain, banyak pedagang oprokan jualan di luar pasar. Pedagang yang tidak mau pindah ke dalam pasar maka status kios dan los akan diambil alih kembali pemerintah daerah.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Rabu (17/12/2025) mengatakan, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Ir Soekarno Sukoharjo dan Pasar Tawangsari memantau stok dan harga bahan pangan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Dia mendapat keluhan dari pedagang yang berjualan di dalam lingkungan pasar baik pengguna kios dan los. Para pedagang mengeluhkan kondisi di dalam lingkungan pasar sepi pembeli.

Selain itu, kondisi semakin sepi karena banyak pedagang meninggalkan kios dan los di dalam pasar dan memilih berjualan di luar.

Baca Juga: Dembele jadi pemain terbaik putra, Aitana Bonmati terbaik putri. Inilah daftar lengkap pemenang FIFA The Best Award 2025

Kondisi tersebut terjadi dalam waktu sudah cukup lama sampai sekarang. Pedagang meminta kepada Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang bertemu langsung saat sidak untuk mewajibkan pedagang berjualan di luar kembali masuk ke dalam pasar. Permintaan tersebut sesuai dengan kebijakan Pemkab Sukoharjo sebelumnya.

Bupati Sukoharjo yang mendengar keluhan dari pedagang tersebut langsung memangil lurah pasar Ir Soekarno Sukoharjo untuk mengatasi masalah. Sebab Pemkab Sukoharjo sudah lama memiliki kebijakan pedagang wajib berjualan masuk ke dalam pasar.

"Tadi sidak di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo pedagang keluhannya seperti itu. Kemudian lanjut sidak ke Pasar Tawangsari juga sama. Jadi Pemkab Sukoharjo setelah ini segera melakukan penataan karena sebelumnya sudah ada kebijakan daerah semua pedagang yang memiliki kios dan los wajib berjualan di dalam pasar," ujarnya.

Bupati Sukoharjo sudah meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menjalankan kebijakan tersebut. OPD tersebut yakni Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keduanya diminta segera saling berkoordinasi menjalankan kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Begini formula kenaikan upah baru yang diteken Presiden Prabowo

Diskopumdag Sukoharjo diminta melakukan pendataan semua pedagang yang memiliki status hak guna terhadap kios dan los di pasar tradisional. Dari data tersebut nantinya akan diketahui berapa jumlah kios dan los yang masih dipakai dan kosong. Selanjutnya pedagang diminta segera menempati kios dan los sesuai hak penggunaannya.

Pedagang yang sudah dilakukan pendataan dan penataan namun tidak bersedia menempati kios dan los di dalam pasar maka akan dicabut status penggunaanya. Selanjutnya kios dan los tersebut akan diambilalih kembali daerah dan ditawarkan ke pedagang lainnya.

Sedangkan Satpol PP Sukoharjo diminta melakukan penertiban pedagang yang setelah dilakukan pendataan dan penataan oleh Diskopumdag Sukoharjo masih nekat berjualan di luar pasar. Tindakan tegas dilakukan mengingat sebelumnya sudah diberikan pembinaan oleh petugas kepada pedagang.

"Jadi nanti tidak hanya di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo dan Pasar Tawangsari saja. Tapi disemua pasar tradisional dilakukan pendataan, penataan dan penertiban agar semua pedagang masuk berjualan di dalam pasar," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X