Pilar Berbangsa dan Bernegara, Aria Bima: Pembumian Pancasila di Era Kekinian

photo author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Anggota MPR RI Aria Bima dalam kegiatan sosialisasi 4 pilar kebangsaan bersama umat kristiani Sukoharjo di SFA Solo Baru, Grogol, Rabu (17/12) malam.  (Wahyu imam ibadi)
Anggota MPR RI Aria Bima dalam kegiatan sosialisasi 4 pilar kebangsaan bersama umat kristiani Sukoharjo di SFA Solo Baru, Grogol, Rabu (17/12) malam. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Empat pilar kebangsaan menjadi kunci penting sebagai upaya pembumian Pancasila di era kekinian. Hal ini menjadi kunci penting dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus terus ditanamkan di lintas generasi dan agama.

Hal itu disampaikan anggota MPR RI Aria Bima dalam kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan bersama umat kristiani Sukoharjo di SFA Solo Baru, Grogol, Rabu (17/12) malam. Kegiatan di ikuti Dewan Gereja Kristus Raja Solo Baru, Dewan Gereja Santa Maria Kartasura, Perwakilan WKRI Sukoharjo, Perwakilan GSJA Nafiri Sion, Majelis GKJ Grogol, Majelis GKJ Bekonang Cangkol, Majelis GKJ Bekonang Polokarto dan Majelis GKJ Sukoharjo Pepanthan Bulakan.

Aria Bima menjelaskan, sosialisasi 4 pilar kebangsaan menekankan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika bersama umat kristiani Sukoharjo menekankan tentang pentingnya keberagaman dalam mewujudkan kerukunan dan kedamaian. Umat kristiani Sukoharjo berperan penting salah satunya melalui kegiatan dalam peringatan Natal 2025 nanti.

Baca Juga: Nekat Bikin Rekening dengan Data Pribadi Orang Lain di Bank Jateng, Seorang Pria di Solo Diciduk Polisi

"Pancasila sebagai dasar statis dan bintang penuntun (leitstar) dinamis. Dasar statis yakni dasar falsafah, pandangan umum, ideologi nasional pemersatu. Bintang penuntun (leitstar) dinamis. Itu akan mewujudkan adil dan makmur," ujarnya.

Aria Bima menjelaskan, Pancasila, Kebangsaan dan NKRI dalam persepsi generasi muda. Berdasarkan survei sebuah media nasional kurun waktu 2014-2016 secara serial mengadakan jajak pendapat melalui sambungan telepon terhadap 735 responden generasi muda dari 12 kota besar di Indonesia. Kepercayaan terhadap keberlangsungan NKRI hanya 48 persen responden yang percaya bahwa NKRI akan tetap utuh. Kepercayaan terhadap Pancasila hanya 43 persen. Hasil survei tersebut perlu dijadikan catatan khusus dan peringatan terhadap masa depan Indonesia.

Dibutuhkan strategi baru pembumian Pancasila bagi generasi muda untuk milenial gen Y dan gen Z karena mereka adalah komponen utama bonus demografi. Upaya-upaya pemutakhiran pembumian Pancasila dapat dilakukan melalui pendidikan kewargaan, pendidikan mental karakter dan jalan kebudayaan yang sesuai dengan semangat zaman.

Baca Juga: Pemkab Karanganyar sosialisasi sinergitas pengelolaan Dana Hibah Keolahragaan 2025 yang transparan dan disiplin administrasi

Faktor-faktor disintegratif sebagai ancaman terhadap kebhinekaan dan integrasi nasional. Reformasi merupakan keniscayaan yang harus dilalui menuju konsolidasi demokrasi Pancasila secara subtansial setelah terkungkung lebih dari tiga dekade di bawah rezim represif otoritanian orde baru. Praktik demokrasi telah membuka kran seluas-luasnya bagi kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat.

Atas nama demokrasi, kelompok-kelompok intoleran, ekslusif, disintegratif dan antidemokrasi memanfaatkan situasi dan kondisi untuk berkiprah dan memperluas pengaruh sekaligus mengadakan pendukung. Para pembonceng demokrasi yang terindentifikasi sebagai pembonceng bebas yang merupakan kaum pemburu rente yang memanfaatkan demokrasi elektoral untuk berkuasa dengan tujuan memburu dan mengakumulasi rente.

"Transformasi pembumian Pancasila dilakukan dengan mengukuhkan Pancasila sebagai ideologi negara, mengukuhkan negara hukum berdasarkan Pancasila, mewujudkan kedaulatan dalam politik, memperjuangkan berdikari dalam perekonomian, memperjuangkan kepribadian dalam kebudayaan, menguatkan kohesi sosial masyarakat, menguatkan sistem pertahanan keamanan negara," lanjutnya.

Aria Bima menegaskan, masalah mendesak yang harus segera ditangani pemenuhan UUD 1945 pasal 34 ayat 1 yakni fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X