HARIAN MERAPI — Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) menggelar Sosialisasi Sinergitas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Keolahragaan di Aula Disparpora, Kamis (11/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat disiplin administrasi serta meningkatkan akuntabilitas laporan penggunaan dana hibah bagi organisasi olahraga dan kepemudaan di Kabupaten Karanganyar.
Kepala Disparpora Karanganyar, Hari Purnomo, S.Sos., M.Si., dalam laporannya menegaskan pentingnya pemahaman penerima hibah terhadap kewajiban pelaporan.
Baca Juga: Soto Temanggung Jadi Andalan Pawon Telu, Angkringan Pak Genthong Andalkan Soto Lamongan
“Sosialisasi ini menjadi ruang penting bagi para penerima hibah untuk memahami kewajiban pelaporan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Disiplin administrasi sangat diperlukan karena dana hibah adalah instrumen pendukung pembangunan sektor olahraga dan kepemudaan yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujarnya.
Acara menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat Kabupaten, Bagian Hukum Setda, serta Bupati Karanganyar. Mereka memaparkan regulasi, aspek hukum, akuntabilitas keuangan, dan tata kelola dana hibah yang baik.
Dalam pemaparan pejabat terkait, disebutkan bahwa alokasi hibah tahun anggaran 2025 mengalami penyesuaian akibat keterbatasan dana transfer. Total hibah bidang olahraga tahun 2025 mencapai sekitar Rp485 juta.
Selain itu, terdapat tambahan alokasi hibah seperti Rp350 juta untuk NPC, Rp350 juta untuk kegiatan lainnya, Rp1 miliar bagi Kwarcab Pramuka, serta Rp450 juta untuk Kormi—dengan rincian Rp50 juta untuk sekretariat dan Rp400 juta untuk kegiatan Inorga.
Baca Juga: Pura-pura Mencoba Sepeda Motor, Tersangka In Ngegas Smpai Rumah
Pelaporan SPJ tahun 2024 dinilai cukup tertib, namun peningkatan kualitas laporan tetap menjadi prioritas agar pengelolaan hibah semakin akuntabel dan meminimalkan potensi penyimpangan.
Adapun kisaran nilai hibah untuk organisasi olahraga dan kepemudaan tahun 2025 berada pada rentang Rp35 juta hingga Rp50 juta per organisasi.
Pemerintah juga membuka wacana usulan hibah tahun 2026, termasuk dukungan anggaran untuk Kejurprov serta pertimbangan pemberian reward bagi atlet berprestasi. Besaran final masih menunggu kebijakan anggaran.
Bupati Karanganyar, H. Rober Christanto, S.E., M.M., dalam arahannya, menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam pengelolaan dana hibah.
“Setiap dana hibah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan, karena aliran dana dipantau berbagai pihak seperti KPK dan Kejaksaan,” tegasnya.