MENGAPA Jogja Corruption Watch (JCW) terus mendorong Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, selain mantan Bupati Sri Purnomo (SP) ?
Karena tidak masuk akal korupsi dilakukan secara mandiri atau sendirian, melainkan melibatkan pihak lain. Sebagaimana disampaikan Baharuddin Kamba dari JCW, untuk menetapkan tersangka baru memang tidak perlu menunggu SP disidang.
Begitu penyidik telah mengantongi dua alat bukti sah, maka sudah dapat ditetapkan tersangka baru. Orang sering mengatakan korupsi selalu dilakukan berjemaah, istilah itu hanya sekadar menggambarkan bahwa tindak pidana korupsi itu dilakukan secara bersama-sama, tidak hanya melibatkan satu orang. Konkretnya, dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tak hanya melibatkan SP.
Baca Juga: Transisi Energi ASEAN Berpotensi Ciptakan Krisis E-Waste Jika Tidak Diantisipasi
Untuk menjerat mereka yang terlibat, penyidik dapat menggunakan pasal penyertaan atau ikut serta sebagaimana diatur Pasal 55 KUHP, yakni selain pelaku utama, dapat terjerat pula orang yang melakukan secara bersama, ikut serta, membantu, memberi kesempatan maupun yang membujuk dilakukannya tindak pidana korupsi.
Termasuk dalam pengambilan kebijakan yang koruptif, pasti ada pihak lain, selain Bupati, yang terlibat, boleh jadi bawahan Bupati atau oknum legislatif yang memberi persetujuan, atau setidak-tidaknya membiarkan terjadinya tindak pidana.
Semua pihak tentu sepakat bahwa korupsi harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Harapannya, itu bukan sekadar jargon, melainkan harus diimplementasikan di lapangan. Tak boleh pemberantasan korupsi tebang pilih, atau pilih bulu, karena pada dasarnya semua orang berkedudukan sama di depan hukum.
Dalam kaitan itu, elemen masyarakat, termasuk JCW, berhak mengawal dan mengawasi jalanannya penegakan hukum agar ‘on the track’. DIY seharusnya menjadi percontohan dalam penegakan hukum yang independen dan nondiskriminatif.
Apalagi, kini masyarakat makin kritis dalam mencermati penegakan hukum, khususnya di DIY. Ungkapan ‘no viral no justice’ kiranya tak perlu terjadi, artinya untuk menegakkan hukum tak perlu menunggu viral di media sosial.
Bola kini di tangan kejaksaan untuk meneruskan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ke pengadilan, sembari mengembangkan penyidikan terkait pihak lain yang terlibat.
Dengan kata lain, pengembangan penyidikan untuk mencari dan menemukan pihak-pihak yang terlibat korupsi dana hibah harus jalan terus tanpa harus menunggu putusan pengadilan terhadap SP. (Hudono)