MODUS penipuan belakangan ini makin beragam dan canggih. Pelakunya pun tak mengenal jenis kelamin, baik pria maupun wanita. Inilah yang dialami korban, Sutaryanta, juragan ikan warga Sewon Bantul yang diperdaya seorang perempuan, Icha, warga Banguntapan Bantul.
Modusnya ? Icha memesan ikan kepada Sutaryanta dengan pembayaran lewat transfer. Transaksi telah berlangsung lama dan setiap melakukan pembayaran, Icha mengirimkan bukti transfer hingga total mencapai Rp 73 juta. Saat itu Sutaryanta tak menaruh curiga apapun. Tahunya uang pembelian ikan benar-benar telah ditransfer karena pembeli mengirimkan bukti transfer.
Barulah ia kaget setengah mati ketika dicek di rekeningnya, tak ada kiriman uang. Maka terungkaplah bahwa bukti transfer yang dikirimkan Icha palsu atau fiktif. Atas kejadian itu korban pun melapor ke polisi dan dalam waktu relatif cepat Icha berhasil diamankan di rumahnya. Icha mengakui terus terang perbuatannya bahwa ia telah mengedit bukti transfer sehingga seolah-olah uang benar-benar telah ditransfer.
Baca Juga: Cancer menurut ramalan zodiak di tahun 2026, dimulai dengan getaran introspektif yang cukup mendalam
Icha dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Anehnya, mengapa kasus itu baru terungkap belakangan ketika transaksi jual beli ikan sudah dilakukan hingga 37 kali ? Sutaryanta diduga hanya percaya begitu saja kepada Icha. Boleh jadi mereka telah kenal lama, sehingga tak ada kecurigaan apapun.
Sementara tindakan Icha juga tergolong nekat, karena pada saatnya transfer palsu atau fiktif pasti akan ketahuan. Tapi entahlah, namanya penjahat mungkin punya pertimbangan tersendiri, yang penting sikat, soal risiko, urusan belakangan. Icha kini harus menanggung akibatnya. Selain harus meringkuk di sel tahanan, ia juga harus membayar kerugian yang dialami Sutaryanta lantaran menerima ikan tanpa mengeluarkan uang sepeserpun.
Untuk hal yang disebut terakhir ini agaknya tidak mudah, bagaimana bila tersangka tak punya uang ? Meski tersangka masuk penjara, tak menjamin ia akan membayar kerugian yang dialami korban. Upaya untuk membayar kerugian itu harus ditempuh secara perdata, tapi prosesnya cukup panjang, apalagi kalau harus melalui gugatan di pengadilan.
Ini menjadi pelajaran bagi para pedagang untuk lebih berhati-hati ketika menerima bukti transfer uang. Harus dicek apakah uang benar-benar telah masuk ke rekeningnya. Sebab, belakangan marak bukti transfer palsu atau fiktif sebagaimana dilakukan Icha. (Hudono)