MENCARI nafkah memang hak setiap orang dan dijamin konstitusi. Namun, bila dalam mencari nafkah itu mengganggu kenyamanan orang lain, tentu tak dibenarkan.
Konkretnya, profesi pengamen. Bila mengganggu orang lain, bahkan setengah memaksa, tentu tak dibenarkan. Bahkan, beberapa pemerintah daerah melarang pengamen beroperasi karena mengganggu orang lain.
Mereka disejajarkan dengan pengemis yang meminta uang kepada warga, terutama di tempat umum, seperti perempatan jalan raya dan sebagainya.
Baru-baru ini di Sukoharjo, dua pengamen yang beraksi di seputar Patung Jamu Bulakrejo diamankan aparat kepolisian, karena dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat. Tindakan tersebut merupakan respons aparat setelah menerima pengaduan di Call Center 110.
Kedua pengamen, JP (35) dan BRM (26), warga Surakarta itu kemudian mendapat pembinaan dan diminta tak mengulangi perbuatannya. Mereka nampaknya tidak diproses hukum lebih lanjut, padahal boleh jadi tindakan mereka masuk pelanggaran Perda dan diancam tindak pidana ringan atau tipiring.
Tindakan aparat tentu tidak keliru, namun belum tentu menyelesaikan masalah. Masih ada pertanyaan yang perlu diajukan, kalau mereka tak lagi mengamen, lantas mau kerja apa ? Inilah yang kadang tak menemukan jawaban.
Baca Juga: Galeno Juara di Kejurnas Panahan 2025, Fondasi Prestasi Meraih Mimpi Tampil di Kejuaraan Dunia
Padahal, kalau mau jujur, masih sangat banyak pekerjaan halal bisa dilakukan, misalnya dengan berjualan gorengan atau kurir, yang belakangan justru banyak dilakukan anak muda.
Harus diakui, pengamen jalanan dengan pengamen gedongan berbeda status dan konsekuensi. Pengamen jalanan penuh risiko, antara lain terkena razia dan dijerat tipiring, sedang pengamen gedongan, mereka telah mendapat tempat nyaman dengan hasil yang tentu saja lebih besar. Padahal, esensinya sama, mereka menjual jasa (menyanyi) dengan harapan mendapatkan uang.
Bedanya, pengamen jalanan cenderung setengah memaksa, sedang pengamen gedongan terlihat lebih profesional dengan menyediakan kotak yang acap tidak diedarkan, melainkan diletakkan di tempat tertentu yang mudah terjangkau dermawan yang hendak memberi uang. Nyaris tak pernah ada razia terhadap pengamen gedongan.
Baca Juga: Penataan Alun-Alun Satya Negara Sukoharjo, segera dibangun pujasera
Jalanan memang perlu ditertibkan dari pengamen maupun pengemis, Namun tetap perlu solusi yang bijak, antara lain dengan menawarkan pekerjaan kepada mereka yang lebih manusiawi. Jangan malah menciptakan kejahatan baru, lantaran mereka nekat terjerumus kriminal karena tak lagi mengamen atau mengemis. (Hudono)