HARIAN MERAPI - Dua tersangka pelaku penganiayaan di Prambanan yang menewaskan dua pengamen, yakni korban Willy (30) dan Sandy (24) pada 7 Mei 2024, berhasil diringkus jajaran Polres Klaten. Kedua tersangka adalah BP (44) dan Put (37) dalam keseharian bekerja sebagai manusia silver.
Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam konferensi pers, Selasa (14/5/2024) menjelaskan, dua pelaku yang berprofesi sebagai manusia silver tersebut ditangkap di tempat pelariannya di daerah Banyuwangi, Jawa Timur pada Minggu (12/5/2024).
"Setelah melalui proses penyelidikan, kita berhasil menangkap pelaku dan temannya di Banyuwangi," kata Kapolres.
Baca Juga: Kasus kecelakaan maut di Ciater, sopir bus ditetapkan sebagai tersangka
Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sebilah pisau dengan panjang sekitar 40 cm, serta bambu sepanjang satu meter, yang digunakan untuk menganiaya para korban.
Menurut Kapolres, dua tersangka sebenarnya kenal baik dengan para korban karena tinggal di kos yang berdekatan di Desa Kabondalem Kidul, Kecamatan Prambanan. Dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut didasari motif tidak terima anaknya dibentak dengan kata-kata kasar oleh korban.
"Awalnya korban wily mendatangi rumah pelaku BP. Mungkin karena berkomentar atau apa, WM membentak anak BP sambil berkata-kata kasar dan tangannya seperti akan memukul. Itu yang memicu emosi," jelas Kapolres.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Taruna STIP Marunda, Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Tiga Tersangka Baru
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno, bahwa setelah peristiwa yang mengakibatkan tewasnya dua orang tersebut, para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Jawa Timur berboncengan sepeda motor. Pelarian mereka berakhir setelah tim Sat Reskim Polres Klaten menangkap mereka di wilayah Banyuwangi.
"Mereka sebenarnya tidak ada tujuan mau kemana. Intinya mau lari sejauh mungkin dari Klaten,” kata Kasat Reskrim.
Polisi menjerat pelaku pembunuhan dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. *