HARIAN MERAPI – Sengketa kepemilikan tanah di lahan Pasar Babadan yang kini bernama Pasar Purwo Raharjo di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, memasuki babak baru. Ahli waris pemilik lahan yang memegang Sertifikat Hak Milik 588, yang diterbitkan pada tahun 1985 oleh Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, kembali menggugat.
Gugatan tersebut diajukan Sri Mulasih, putri almarhum Slamet Siswosuharjo kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten cq Pemerintah Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari.
Turut tergugat Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten. Selain lembaga pemerintah, ada 10 nama perorangan yang masuk dalam daftar turut tergugat.
Baca Juga: Pengamat Nilai Pidato Prabowo Tunjukkan Ketegasan yang Dinantikan Masyarakat RI
Sidang pertama gugatan perkara perdata tersebut digelar di Pengadilan Negeri Klaten, Senin (21/10). Sidang dipimpin majelis hakim dengan Hakim Ketua Dr Mohammad Amrullah SH MH didampingi hakim anggota Evi Fitriastuti SH MH dan Alfa Ekotomo SH MH.
Sidang dengan pemeriksaan berkas tersebut dihadiri penggugat dan tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Projotamansari (PBH PROTAS). Dari pihak tergugat dan turut tergugat 1 dan 2 diwakili Kuasa Hukum, Linda Dahlia Arumsari SH MM, Staf Bagian Bantuan Hukum dan HAM Setda Klaten. Sedangkan turut tergugat 3 atas nama Sri Rahayu, tergugat 8 Hartana dan tergugat 9 Suryono hadir didampingi Kuasa Hukumnya, Prabowo SH.
Dalam pemeriksaan berkas tersebut Ketua Majelis Hakim memberikan catatan ada beberapa turut tergugat yang tidak hadir dan ada satu turut tergugat atas nama Dodo Wimuloyo yang alamatnya perlu diperjelas, karena tidak bisa ditemukan pihak Kantor Pos saat mengirim surat panggilan dari PN Klaten. Sementara turut tergugat 5 atas nama Hj Sri Handayani, menurut catatan pihak Kantor Pos rumahnya kosong.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polresta Yogyakarta Musnahkan Ribuan Botol Miras
Ketua Majelis Hakim meminta agar penggugat bisa membantu memastikan keberadaan para pihak turut tergugat.
"Kami tidak ingin ada yang tertinggal, tidak ikut mediasi, jadi biar seluruhnya bisa ikut, meskipun itu hanya tunduk patuh pada putusan sebenarnya pihak yang berperkara langsung penggugat dengan tergugat. Kami berharap perkara ini nantinya bisa diselesaikan secara damai dan penuh integritas sesuai apa yang ditandatangani," kata Mohammad Amrullah seraya menjelaskan persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 4 November 2024.
Kuasa hukum penggugat, Noval Satriawan mengungkapkan bahwa kliennya merupakan ahli waris yang sah atas sebidang tanah sawah milik orang tuanya alm Slamet Siswosuharjo, sebagaimana bukti kepemilikan yang tertuang pada Letter C Nomor 287/Sertifikat Hak Milik No 588, Surat Ukur No 2690/Teloyo/1986, luas 2.500 m2.
Baca Juga: Stok Air Tujuh Embung Sukoharjo Kritis Tapi Pertanian Jalan Terus
Sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 1985 oleh Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Tanah milik klien kami telah diubah menjadi Pasar Babadan dan diakui secara sepihak menjadi tanah kas desa atau milik Pemerintah Desa Teloyo. Dasarnya karena telah ada proses tukar guling dengan orang tua penggugat yang bernama alm Bapak Slamet Siswosuharjo pada tahun 1967. Padahal, seumur hidup alm Slamet Siswosuharjo, bahkan sampai kepada anak-anaknya saat ini, tidak pernah ada bukti dilaksanakan perjanjian tukar guling," ungkap Noval.
"Pengakuan tergugat yang telah melaksanakan tukar guling atau tukar menukar tanah (ruislag) ataupun hal semacamnya dengan tergugat merupakan suatu kebohongan, sehingga klien kami saat ini kembali menempuh jalur hukum," tegasnya.