Sementara itu kuasa hukum tergugat, Linda Dahlia Arumsari mengutarakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum.
Dijelaskan, sebelumnya sudah ada putusan PN Klaten terkait sengketa tanah pasar Desa Teloyo, di mana majellis hakim menyatakan tanah objek sengketa adalah milik Pemerintah Desa Teloyo sebagai kas desa, karena telah dilakukan tukar guling dengan pihak Slamet Siswosuharjo pada tahun 1968.
Baca Juga: Sidang kasus korupsi timah, Sandra Dewi akui terima Rp 3,15 miliar yang berasal dari sini
"Kami akan mengikuti prosesnya. Karena sebelumnya perkara ini sudah ada putusan, ya nanti kita lihat perkembangannya setelah proses mediasi. Untuk langkah selanjutnya nanti akan kami koordinasikan dengan pimpinan," ujarnya.
Sementara itu, ahli waris Sri Mulasih mendatangi Pasar Purwo Raharjo dan memasang spanduk segel bertuliskan pemberitahuan kepada pedagang dan calon penyewa los atau toko, bahwa berdasarkan gugatan perdata Nomor 134/Pdt.G/2024/PN Klaten, tanah pasar tersebut dalam sengketa dan pengosongan.
"Sengketa ini belum berakhir sebagaimana yang diklaim Pemkab Klaten atau Pemerintah Desa Teloyo," tegas Sri Mulasih. *