Kasus Pembunuhan Taruna STIP Marunda, Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Tiga Tersangka Baru

photo author
- Kamis, 9 Mei 2024 | 07:30 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolres AKBP Wahyudi dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian saat jumpa pers di Jakarta pada Rabu (8/5/2024) malam. (ANTARA/HO-Polres Jakarta Utara)
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolres AKBP Wahyudi dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian saat jumpa pers di Jakarta pada Rabu (8/5/2024) malam. (ANTARA/HO-Polres Jakarta Utara)

HARIAN MERAPI - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kekerasan berujung tewasnya taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta (19) di kampus STIP pada Jumat (3/5).

"Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (8/5) malam.

Ia mengatakan ketiga pelaku ini merupakan taruna tingkat dua STIP berinisal AK, WJP dan FA yang disimpulkan terlibat dalam kekerasan eksesif yang dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban.

Baca Juga: Risma dan Azwar Anas diusulkan PDIP maju Pilgub Jakarta, ini pertimbangannya

Ia menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.

"Woi...tingkat satu yang memakai PDU, sini," kata Kombes Pol Gidion menirukan tersangka.

Selain itu, lanjutnya tersangka FA berperan sebagai pengawas ketika pelaku TRS melakukan kekerasan eksesif kepada korban dan hal ini terbukti dari kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi.

Baca Juga: Sesar Lembang bisa berdampak luas jika mencapai magnitudo 6,8, BMKG : Mitigasi adalah cara paling ampuh

Kemudian tersangka WJP berperan saat proses kekerasan terjadi pada korban dengan mengucapkan, "jangan malu-malu ini JPDM kasi paham".

Dan ketika korban dipukul, tersangka ini mengatakan "bagus tidak raderest" atau artinya masih kuat.

"Ada kata-kata yang hidup dalam kehidupan mereka di kampus saja dan ini yang coba kami urai menggunakan ahli bahasa," ujarnya.

Baca Juga: Ini Profil Boyke Luthfiana Syahrir, Advokat dan Eks Atlet yang Kini Jadi Ketua Pengcab Judo Kota Bandung

Kemudian untuk tersangka ketiga KAK berperan menunjuk kepada korban saat dilakukan kekerasan.

"Pelaku ini juga mengucapkan kata, adikku aja ini mayoret terpercaya," paparnya.

Ia mengatakan ketiga pelaku diancam pasal 351 ayat 3 pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X