Pemancing Hanyut di Sungai Boyong Ngaglik Sleman Ditemukan Meninggal Dunia dalam Kedalaman 3 Meter

photo author
- Senin, 15 Desember 2025 | 18:35 WIB
Petugas saat melakukan evakuasi jazad korban.  (SAR Yogyakarta)
Petugas saat melakukan evakuasi jazad korban. (SAR Yogyakarta)

HARIAN MERAPI - Seorang pemancing yang dilaporkan hanyut di Sungai Boyong, tepatnya di Lempongsari, Sumberan, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, akhirnya ditemukan, Senin (15/12/2025) siang.

Korban Munif Rifai (26) warga Lempongsari, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Korban berhasil ditemukan tim SAR gabungan di kedalaman sekitar tiga meter, tidak jauh dari lokasi awal kejadian.

Baca Juga: Tolak rencana naturalisasi kapal asing, belasan ribu nelayan akan demo KKP dan Istana Negara

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Minggu sekira pukul 08.25 WIB, korban berpamitan meninggalkan rumah untuk memancing di Sungai Boyong.

Aktivitas memancing tersebut sudah biasa dilakukan korban.

Namun hingga sore hari, korban tidak kunjung pulang. Merasa khawatir, keluarga bersama sejumlah rekan korban berupaya mencari dengan menyusuri lokasi di sekitar sungai tempat korban biasa memancing.

Saat melakukan pencarian, keluarga hanya menemukan perlengkapan memancing serta sepasang sandal milik korban di tepi sungai.

Baca Juga: Truk ayam tabrak bak truk di perempatan Salip Putih Salatiga

Keluarga mulai curiga korban terpeleset dan hanyut terbawa arus sungai.

Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkan kepada Pusdalops BPBD Kabupaten Sleman, sekitar pukul 23.00 WIB.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Kantor SAR Yogyakarta.

Baca Juga: Perempuan tewas tertabrak KA Bandara di Godean, polisi lakukan penyelidikan

Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Rio Banupanitis, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, Tim SAR Gabungan bersama kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan serta asesmen awal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X