HARIAN MERAPI - Dua orang pelaku pencuri cabai di wilayah Persawahan Ngemplak, yakni berinisial SH (38) dan WY (38) warga Manisenggo Klaten hanya dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
Hal itu sesuai pasal 362 dan pasal 363 no 4. Dan diterangkan dalam pasal 363 No 5, bunyinya asal saja pencurian tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya.
"Jika harga barang curian itu tidak lebih dari Rp 250 ribu, dihukum tipiring. Maksimal dengan hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 900," beber Kapolsek Ngemplak AKP Arif Subakdo SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Widiantoro.
Baca Juga: Israel akan tetap serang Jalur Gaza bila gencatan senjata berakhir, begini pernyataan Netanyahu
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah satu buah karung plastik warna putih, 1 ons cabai rawit seharga Rp 36 ribu, sepeda motor Suzuki Shogun AB 3858 KU. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
Pencurian tersebut terjadi di Persawahan Dusun Pencar, Sindumartani, Ngemplak, Senin (20/11). Awalnya pelaku SH pulang dari pasar Jambon melewati TKP dan melihat tanaman cabai milik korban SY (36).
Sesampainya di rumah, pelaku SH bertemu dengan temannya pelaku WY dan menceritakan perihal tanaman cabai tersebut. Selanjutnya, timbul niat pelaku SH dan pelaku WY untuk mencuri cabai milik korban.
Baca Juga: Ini peringatan bagi pengelola konter HP, modus bobol dompet digital
Sekira pukul 20.30 Wib, kedua pelaku berangkat ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor WY. Keduanya juga telah mempersiapkan karung plastik yang akan digunakan sebagai wadah cabai curian.
Sesampainya di lokasi, kedua pelaku lantas memetik cabai dan memasukkan ke dalam karung plastik. Setelah beberapa saat, aksi pelaku dipergoki oleh pemilik cabai yang sudah mengawasi pelaku.
"Korban ini sebelumnya menunggu cabainya, tapi karena merasa ngantuk akan pulang justru melihat pelaku. Korban kemudian mengawasi sambil menginfokan ke grup WhatsApp keluarga," ucapnya.
Baca Juga: Geger Penemuan Kerangka Manusia yang Dicor Semen Saat Renovasi Rumah di Ponggok Blitar
Sontak pelaku terkejut dan berusaha melarikan diri, alhasil pelaku berhasil diamankan korban dengan dibantu tetangganya. Warga yang emosi sempat menghajar pelaku, sebelum diserahkan ke Polsek Ngemplak.
"Pelaku mencuri cabai karena faktor ekonomi. Rencananya, cabai hasil curian akan dijual, dan hasil penjualan akan dipergunakan untuk kebutuhan hidup kedua pelaku," tandasnya.*