Komplotan pencuri baterai di menara BTS dibekuk petugas Satreskrim Polres Kulon Progo

photo author
- Sabtu, 11 November 2023 | 07:30 WIB
Ilustrasi. Contoh Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Huawei ASEAN Academy di CIBIS Park, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).  (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
Ilustrasi. Contoh Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Huawei ASEAN Academy di CIBIS Park, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

HARIAN MERAPI - Petugas Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil membekuk komplotan pencuri baterai dari menara Base Transceiver Station (BTS) seluler.

Dalam kurun waktu Agustus-Oktober 2023, komplotan ini telah beraksi di enam titik di wilayah Kulon Progo dan menimbulkan kerugian Rp 168,8 juta.

Kanit I Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi menyebut, ada tujuh tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah WP (25), W (29), DBS (35), KP (29), K (53), T, serta M (39).

"Enam di antaranya merupakan pelaku pencurian, kemudian satu lainnya penadah. Seluruhnya warga asal Purworejo, Jawa Tengah," kata Rifai dalam gelar perkara kasus ini di Mapolres Kulon Progo, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: DPRD Kulon Progo miliki tinggalan aplikasi ePartnerKu, yuk simak manfaatnya

Pencurian baterai BTS ini, lanjut Rifai, dilakukan di enam titik di wilayah Kulon Progo. Enam titik lokasi ini berada di Kapanewon Panjatan, Lendah, Temon dan Pengasih.

"Mereka beraksi dalam kurun waktu Agustus-Oktober dan menimbulkan kerugian Rp 168,8 juta," jelas Rifai.

Dalam aksinya, komplotan ini menggunakan sebuah mobil sewaan. Mereka mengganti plat nomor kendaraan serta melepas jok mobil bagian belakang agar bisa digunakan untuk mengangkut barang curian.

Setibanya di menara BTS yang menjadi sasaran, para pelaku membuka paksa pagar pembatas hingga panel kelistrikan dengan gunting besi berukuran besar. Setelah berhasil, mereka kemudian mengambil baterai yang terpasang di dalam panel.

Baca Juga: Indonesia bermain imbang 1-1 dengan Equador, begini komentar Presiden Jokowi dan Erick Thohir

Baterai tersebut dibawa ke Purworejo untuk dibongkar dan diambil bagian timahnya. Timah inilah yang kemudian dijual kepada M, seorang tukang rosok yang berperan sebagai penadah.

"Dalam ungkap kasus ini, kami menangkap salah satu pelaku di wilayah Purworejo pada 23 Oktober 2023, berinisial WP. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah mobil sewaan, peralatan yang digunakan saat mencuri serta dua HP dan box sisa baterai yang sudah dibongkar pelaku," kata Rifai.

Dari penangkapan WP, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan enam tersangka lainnya. Terhadap komplotan ini, petugas menjerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4E dan 5E KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Kenangan horor saat rekreasi ke gua Jepang di Pundong Bantul, disambut mesra sosok perempuan mengerikan

Lima pelaku pencurian dan M sebagai penadah kini ditahan di Mapolres Kulon Progo. Sedangkan satu pelaku lainnya, T, ditahan di Mapolres Purworejo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X