PN Bantul vonis penyidik Polres Bantul salahi prosedur, penetapan tersangka penambang pasir batu di Kali Progo tak sah

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 09:30 WIB
Hakim tunggal, Gatot Raharjo SH MH saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Bantul (Foto: Yusron Mustaqim )
Hakim tunggal, Gatot Raharjo SH MH saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Bantul (Foto: Yusron Mustaqim )


HARIAN MERAPI - Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Masdar Syaman Sholeh seorang penambang pasir dan batu (sirtu) di sekitar Kali Progo warga Bumi Bintaro Permai Pesanggrahan Jakarta Selatan terhadap termohon Unit II Tippidter Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (4/8/2025).

Dalam putusannya, hakim Gatot Raharjo SH MH menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan termohon terhadap diri pemohon tidak sah dan batal demi hukum.

Selama ini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diberikan termohon kepada pemohon.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Berencana Sopir Taksi Online, Pelaku Tidak Pernah Minta Maaf

Hal ini juga tak sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Kapolri (Perkap) No 6 Tahun 2019.

"Dengan tak disampaikan SPDP tersebut sangat merugikan pemohon," ujar hakim dalam amar putusannya di hadapan kuasa pemohon Muhammad Nursalam SH MH dkk dan kuasa termohon Pembina Heru Nurcahya SH MH dan Pembina V Haryo Danendro SH MH.

Karena dengan mendapat SPDP maka pemohon setidaknya dapat mencari penasihat hukum untuk mempersiapkan bahan pembelaan.

Namun dengan tak diberikannya SPDP, prosedural tak dijalankan termohon sehingga penetapan tersangka tak sah.

Baca Juga: Ramalan zodiak cinta dan karir Gemini besok Rabu 6 Agustus 2025, gunakan pertimbangan yang matang untuk tetap membumi dan meyakinkan pasangan Anda

Tujuan utama prapradilan yakni pengawasan horisontal agar aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang melakukan tugas dan tanggung jawab.

Hakim praperadilan berpendapat proses penanganan perkara tersebut tak ada kesiapan dari penyidik.

"Ini sebenarnya bukan perkara yang sulit sehingga harusnya perkara bisa segera dilimpahkan," terang Gatot.

Sebagaimana diketahui, praperadilan diajukan setelah termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 7 Januari 2025 atas dugaan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kegiatan operasional tambang a quo sebelumnya dijalankan oleh Arthur Rumantyo, mantan pekerja pemohon yang awalnya mengajak pemohon menginvestasikan dananya dalam rangka melakukan kegiatan sebagai kontraktor Tambang Pasir Batu (Sirtu) di Dusun Siyangan Triharjo Pandak Bantul.

Baca Juga: PB PASI Gelar Kejuaraan Nasional Atletik di Solo, Catat Tanggalnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X