Bareskrim Kini Selidiki Dugaan Pidana Terkait Polemik Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

photo author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 20:45 WIB
Potret gedung Bareskrim Polri. ( Dok. Pusiknas Polri)
Potret gedung Bareskrim Polri. ( Dok. Pusiknas Polri)

HARIAN MERAPI - Sedang ramai menuai sorotan sebagian publik Tanah Air terkait polemik izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengambil langkah tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, IUP empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat itu kini dicabut.

Terkini, Bareskrim Polri angkat bicara terkait adanya dugaan perbuatan pidana pada aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.

Baca Juga: Saat penyembelihan hewan kurban 1446 H, Dispertan PP Kabupaten Karanganyar temukan 12 ekor sapi terpapar cacing hati

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan pihaknya kini telah mulai menyelidiki mengenai dugaan pidana itu.

"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan," kata Nunung kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Mengenai proses penyelidikan, Nunung masih enggan berbicara lebih rinci. Namun, dirinya membenarkan penyelidikan dilakukan terkait dengan 4 IUP perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang kini telah dicabut Pemerintah RI.

Nunung kemudian memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Adapun proses penyelidikan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.

Baca Juga: BRI Miliki 43 Lokasi Layanan Premium yang Tersebar di Seluruh Indonesia, Terbaru Ada di Cirebon

"Pasti (dilakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh, kecuali undang-undangnya kita nggak boleh menyelidiki," terangnya.

Dittipidter Bareskrim menuturkan, setiap aktivitas pertambangan dipastikan akan menyebabkan kerusakan alam.

Kendati demikian, masih ada prosedur reklamasi yang harus dilakukan pengusaha dalam rangka pemulihan ekosistem.

Baca Juga: Mengenal Pandu, kendaraan taktis listrik MV3 EV buatan PT Pindad

"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya," tutur Nunung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X