PN Bantul vonis penyidik Polres Bantul salahi prosedur, penetapan tersangka penambang pasir batu di Kali Progo tak sah

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 09:30 WIB
Hakim tunggal, Gatot Raharjo SH MH saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Bantul (Foto: Yusron Mustaqim )
Hakim tunggal, Gatot Raharjo SH MH saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Bantul (Foto: Yusron Mustaqim )

Setelah itu dilakukan dengan pendirian perusahaan PT Bangsawan Mineral Indonesia (BMI) yang diinisiasi oleh Arthur Rumantyo dengan menunjuk pemohon selaku investor sebagai Direktur.

Namun dalam pelaksanaannya tambang tersebut belum mengantongi izin sehingga diamankan petugas kepolisian.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X