Sidang Pembunuhan Berencana Sopir Taksi Online, Pelaku Tidak Pernah Minta Maaf

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Jaksa menghadirkan 2 saksi dalam persidangan pembunuhan berencana di PN Bantul. (Foto: Yusron Mustaqim)
Jaksa menghadirkan 2 saksi dalam persidangan pembunuhan berencana di PN Bantul. (Foto: Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Sidang perkara pembunuhan berencana yang dilakukan YA (30) asal Mojokerto Jawa Timur terhadap sopir taksi online Juremi (60) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (4/8/2025).

Dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum Embun Sumunaringtyas SH menghadirkan 2 saksi yakni salah satu anak korban Ismawan dan pemilik mobil taksi online Wibowo.

Dari keterangan anak korban, atas kejadian pembunuhan tersebut pihak terdakwa tidak pernah meminta maaf atas perbuatannya.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bantul, Anak Korban Histeris Dengarkan Dakwaan JPU

"Sampai saat ini tidak ada permintaan maaf baik terdakwa maupun keluarganya kepada kami," ungkap Ismawan dalam persidangan yang dipimpin hakim Eko Arif Wibowo SH.

Bahkan dalam persidangan terdakwa tak menggunakan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk bertanya kepada saksi.

Hal ini membuat anak-anak maupun pengunjung sidang maupun pengacara keluarga korban, Anwar Ary Widodo SH yang ikut memantau jalannya persidangan tak habis pikir dengan kekejaman terdakwa.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Semarang Dituntut Enam Tahun Penjara

Sementara saksi Wibowo mengaku sebagai teman lama Juremi.

Bahkan pada tahun 2015 saksi dan Juremi masuk perusahaan yang sama sebagai sopir taksi sebelum akhirnya berdiri sendiri.

Saat bekerja sebagai sopir taksi online, Juremi menggunakan mobil milik saksi Wibowo.

Baca Juga: Tabrak Pemotor hingga Tewas, Pengemudi Fortuner yang Terpengaruh Pil Koplo Divonis 6 Tahun Penjara

Sekitar 2 hari sebelum kejadian antara saksi dan korban tidak komunikasi hanya laporan seminggu sekali.

"Saya mengetahui pembunuhan temannya saya pak Juremi dari om saya," terang Wibowo.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X