KASUS pembunuhan seorang sopir taksi online, Juremi (50), di Tamanan Wetan Banguntapan Bantul sangat sadis. Pelakunya adalah YA (30), warga Probolinggo, Jawa Timur. YA tega menghabisi korbannya dengan cara sangat sadis, yakni memukul kepala dengan palu hingga 15 kali, hingga korban tak sadarkan diri dan berakhir dengan kematian.
Lebih sadis lagi, saat dipukul kepalanya tiga kali, korban sempat pingsan kemudian siuman. Saat siuman itulah pelaku memukul lagi korban bertubi-tubi. Bahkan, korban sempat melihat tersangka hingga membuat tersangka takut dan kabur.
Aksi ini sungguh kelewat sadis, dan hanya mungkin dilakukan oleh orang yang tidak punya rasa kemanusiaan sedikitpun. Padahal, pelaku punya kesempatan menghentikan aksinya ketika korban pingsan, bukan malah memukul lagi saat korban siuman. Dari peristiwa yang diperagakan di depan Mapolres Bantul kemarin, nampak bahwa pelaku memang punya niatan menghabisi nyawa korbannya.
Mengapa pelaku perlu dihukum berat, bahkan pidana mati ? Karena ada indikasi kuat tindakan tersebut (menghabisi nyawa korbannya) telah direncanakan. Itu terlihat dari tindakan YA yang membeli palu untuk menghabisi nyawa korban.
Dengan kata lain, tindakan pembunuhan itu memang telah dipersiapkan, sehingga lebih tepat mengarah pada pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP. Tindakan tersebut diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Wajar bila keluarga Juremi menuntut keadilan dan meminta aparat penegak hukum menerapkan hukuman yang berat kepada pelaku, yakni hukuman mati. Pelaku yang berdalih melakukan pembunuhan karena alasan ekonomi, masih perlu didalami.
Kalau hanya bermotif ekonomi, mengapa harus membunuh korbannya ? Tokh saat itu korban sudah tidak berdaya ketika dihantam palu hingga tiga kali. Namun, melihat kondisi itu, pelaku bukannya iba, malah kembali memukul bertubi-tubi di bagian tengkuk hingga kening.
Melihat fakta demikian, hukuman mati pun rasanya belum adil, mengingat tindakan pelaku sudah jauh melampaui batas-batas kemanusiaan. Namun di Indonesia tak ada lagi hukuman yang jauh lebih berat ketimbang hukuman mati.
Mengingat sadisnya aksi pelaku, tak cukup hanya keluarga atau kerabat korban yang mengawal kasus ini, namun juga masyarakat. Masyarakat harus mengawal penanganan kasus ini hingga hukum benar-benar ditegakkan dan memenuhi rasa keadilan, termasuk yang dirasakan keluarga korban. (Hudono)