Oleh: Gien Agustinawansari
HARIAN MERAPI - Pelaporan SPT WPOP tahun pajak 2025 berakhir Maret 2026. Mereka wajib menyampaikan SPT melalui sistem coretax. Suatu sistem yang terintegrasi dengan berbagai pihak dan berbagai hal dalam pelaporan pajak.
Sistem coretax ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyelenggarakan kewjiban perpajakan mereka secara mandiri. Diharapkan sistem coretax meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Baca Juga: Guyub-Rukun demi Kedamaian
Sistem coretax mendorong Wajib Pajak mamahami cara kerja sistem tersebut. Oleh karenanya Wajib Pajak didorong untuk terus menerus belajar dan memahami perubahan ataupun penyempurnaan yang dilakukan Fiskus dalam pelaporan SPT.
Adanya cuti bersama idul fitri dan dibutuhkannya penyempurnaan sistem coretax, DJP memberikan relaksasi yaitu penghapusan sanksi administrasi bagi WPOP yang terlambat menyampaikan SPT tahun pajak 2025. Peraturan tersebut tertuang dalam KEP-55/PJ/2026.
Relaksasi meliputi penghapusan sanksi administrasi perpajakan berkaitan dengan batas waktu penyampaian SPT. Untuk pelaporan pajak penghasilan tahun 2025 bagi WPOP paling lambat yang seharusnya akhir Maret 2026 menjadi akhir April 2026. Disamping itu ada penghapusan sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT.
Atas keterlambatan pelaporan SPT yang seharusnya dikenai denda, pada awal implementasi coretax ini, denda tersebut dihapuskan. Penghapusan denda ini sejauh WPOP menyampaikan SPT tahun pajak 2025 sebelum akhir April 2026.
Baca Juga: Hikmah haji dan umrah
Untuk seterusnya, batas pelaporan SPT bagi WPOP tetap sesuai peraturan yang berlaku yaitu akhir Maret tahun pajak berikutnya dan jika terlambat akan dikenai denda sesuai peraturan. Pelaporan SPT wajib menggunakan sistem coretax.
Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi Wajib Pajak untuk menjadikan sistem coretax bagian yang terintegrasi dan tak dapat dipisahkan dalam kehidupan mereka.
Menghadapi sistem coretax hendaknya Wajib Pajak memiliki kompetensi yang handal. Kedepannya, sistem coretax akan dikembangkan dan disempurnakan oleh pihak yang berwenang.
Di era serba digital ini, sistem coretax dapat memberikan kemudahan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak. Kompetensi yang hendaknya dimiliki oleh Wajib Pajak, khususnya WPOP dalam berhadapan dengan sistem coretax dibahas dalam uraian berikut.
Baca Juga: Mendikdasmen Akan Tambah 19 Revitalisasi Sekolah di Pati
Beberapa hal yang menjadi kompetensi dalam kehidupan WPOP berhadapan dengan sistem coretax meliputi: kompeten memahami peraturan pajak, bagi wiraswastawan kompeten dalam menggeluti atau menjalankan usahanya, kompeten dalam mekanisme pemotongan pajak penghasilan. Yang tak kalah penting adalah kompeten dalam menjalankan sistem coretax untuk memenuhi kewajiban perpajakan.