Massa Datangi Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Polres Bantul, Tuntut Pelaku Dihukum Mati

photo author
Yusron Mustaqim, Harian Merapi
- Rabu, 30 April 2025 | 07:30 WIB
Massa melakukan aksi demo menuntut YA pelaku pembunuh terhadap Juremi dihukum mati. (Foto: Yusron Mustaqim)
Massa melakukan aksi demo menuntut YA pelaku pembunuh terhadap Juremi dihukum mati. (Foto: Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Puluhan massa yang berasal dari anak-anak dan kerabat almarhum Juremi (50) seorang sopir taksi online korban pembunuhan melakukan aksi demo di Mapolres Bantul, Selasa (29/4/2025).

Dengan membawa poster mereka meminta pelaku pembunuh Juremi, tersangka YA (30) warga Probolinggo Jawa Timur dihukum mati saat menjalani rekontruksi.

"Kehadiran massa ini sebagai rasa solidaritas. Mereka bisa merasakan apabila kejadian ini terjadi pada mereka," ujar penasihat hukum keluarga korban, R Anwar Ary Widodo SH didampingi Wanda Satria Atmaja SH dan Bambang Rimalio SH kepada wartawan di sela-sela aksi.

Baca Juga: Pembunuhan sopir taksi online tergolong sadis, pelaku layak dihukum mati

Selain itu apakah ada orang yang rela ayahnya dipukuli dengan sadis oleh orang tak dikenal. Apalagi pelaku tidak ada hubungan apapun dengan pihak korban seperti utang piutang ataupun hubungan bisnis.

Sehingga masyarakat peduli agar pelaku diberi hukuman mati.

Dari hasil rekonstruksi, perbuatan pelaku sangat sadis. Terungkap pada kepala korban dipukul 3 kali tidak berdaya dan dipukul sebanyaknya 15 kali di bagian tengkuk hingga kening.

Baca Juga: Soal Siswa Nakal Bakal Dikirim ke TNI, Dedi Mulyadi Bongkar Latihan Disiplin-Mandiri di Barak Militer

"Untuk itu kehadiran kami ke sini untuk mengawal kasus ini sampai inkrach dan pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya. Pasal yang akan kami kejar yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Karena kasus ini menjadi momok bagi para sopir taksi online yang bekerja keras sehingga harus diberikan hukum berat," terang Ary.

Sementara dalam aksi tersebut, keempat anak korban meminta agar pelaku diberikan hukuman mati.

"Harapan dari keluarga semoga pelaku mendapat hukuman setimpal atau hukuman mati," terang Elly Ismawati, salah satu anak korban.

Baca Juga: Terungkap di Sidang Terbaru, Mbak Ita Eks Walikota Semarang Sempat Perintahkan Camat Buang HP untuk Menghilangkan Bukti Korupsi

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana SSn menerangkan, tersangka YA (30), warga Probolinggo Jawa Timur memperagakan secara langsung penganiayaan yang dilakukannya hingga menyebabkan korbannya meninggal.

Rekonstruksi yang memperagakan 38 adegan diadakan di halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran.

"Tersangka YA kami hadirkan dalam rekonstruksi, sementara untuk korban menggunakan peran pengganti,” ucap Jeffry.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X