HARIAN MERAPI - Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran yang menjadi pelaku pembunuh Juwita melakukan reka adegan pada Sabtu, 5 April 2025.
Dalam reka ulang yang dilakukan di tempat kejadian perkara di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru tersebut terungkap bahwa ia membunuh Juwita di mobil yang ia sewa.
“Peristiwa pembunuhan tergambar cukup jelas dalam adegan yang dilakukan tersangka,” kata Dedi Sugiarto, kuasa hukum pihak keluarga korban pada Sabtu, 5 April 2025 di lokasi rekonstruksi.
Baca Juga: Harga pembelian gabah petani capai Rp6.566 /kg, Bapanas: Lebih tinggi sedikit dari HPP
“Rekonstruksi hari ini menunjukkan bagaimana tersangka membunuh korban dengan tenang dan persiapan yang matang mulai dari pertemuan hingga meletakkan jasad di pinggir jalan bersamaan dengan kendaraan korban,” imbuhnya.
Jumran membunuh Juwita di dalam mobil dengan memiting, mencekik leher, dan membuatnya terpentok sabuk pengaman mobil yang menimbulkan luka memar.
Setelah korban meninggal dunia, Jumran kemudian mengambil motor korban yang terparkir di salah satu pusat perbelanjaan di Banjarbaru.
Ia sempat mencuci motor korban untuk menghapus jejak sidik jarinya dan membawa motor tersebut ke lokasi ditemukannya jasad Juwita.
Baca Juga: BRI Bantu Pengusaha UMKM Aksesori Ini Dapatkan Akses Pasar di Kancah Global, Begini Caranya...
Motor dan korban digeletakkan di semak-semak sehingga seolah-olah Juwita adalah korban kecelakaan jalan raya.
Sebelum meninggalkan korban di semak-semak, Jumran sempat mengambil ponselnya untuk dihancurkan.
Diduga ponsel tersebut ada bukti pemerkosaan yang dilakukan oleh Jumran kepada Juwita.
Baca Juga: Selamatkan 60 Lansia dari Kebakaran Hutan, 3 WNI Diberikan Status Penduduk Tetap di Korea Selatan
Juwita sendiri ditemukan tak bernyawa oleh warga sekitar di tepi jalan menuju Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu, 22 Maret 2025 pukul 14.57 WITA.