HARIAN MERAPI - Kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terus mengungkap fakta baru.
Salah satu bukti penting dalam kasus ini adalah video berdurasi lima detik yang direkam secara diam-diam oleh korban sebelum diduga dibunuh oleh Kelasi Satu (Kls) Jumran alias J, anggota TNI AL yang bertugas di Lanal Balikpapan.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menyebutkan bahwa dalam video tersebut, pelaku terlihat masih mengenakan celana dan baju setelah diduga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap Juwita.
Rekaman itu dibuat dalam kondisi korban yang tampak ketakutan, sehingga video yang diambilnya bergetar.
"Korban sempat merekam kejadian itu sebagai bukti. Dari keterangan keluarga, video ini menunjukkan bahwa pelaku baru saja melakukan aksinya," ujar Pazri pada Rabu, 2 April 2025.
Bukti video ini semakin menguatkan dugaan bahwa sebelum ditemukan tewas pada 22 Maret 2025, Juwita telah menjadi korban rudapaksa sebanyak dua kali oleh pelaku.
Insiden pertama terjadi pada rentang waktu 25 hingga 30 Desember 2024, sedangkan peristiwa kedua bertepatan dengan hari ditemukannya jasad korban.
"Pelaku menyuruh korban memesankan kamar hotel di Banjarbaru, kemudian datang dan memaksa masuk. Pelaku lalu mendorong korban ke tempat tidur dan merudapaksanya," ungkap Pazri.
Kejadian tersebut sempat diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.
Selain rekaman video lima detik, korban juga menyimpan beberapa foto sebagai bukti atas tindakan yang dialaminya.
Baca Juga: Arus balik Lebaran, kendaraan pribadi dominasi pemudik masuk Sukoharjo
Bahkan muncul temuan baru dari hasil autopsi mengungkap bahwa terdapat sperma dalam rahim korban.