Sepekan, Polres Bantul sita 1.450 pil sapi dan puluhan Alprazolam

photo author
Yusron Mustaqim HM, Harian Merapi
- Kamis, 16 April 2026 | 14:00 WIB
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto (kanan) menunjukkan pil sapi yang disita oleh petugas kepolisian  (Foto: Yusron Mustaqim)
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto (kanan) menunjukkan pil sapi yang disita oleh petugas kepolisian (Foto: Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dalam sepekan terakhir.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti ribuan butir pil putih jenis “pil sapi” dan puluhan tablet psikotropika Alprazolam.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bantul.

“Berdasarkan informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda.

Fokus kami menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang kerap menyasar generasi muda,” ujar Iptu Rita kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga: 30 lansia peserta Pesantren Emas diwisuda saat Syawalan BMT Bina Ummah, begini harapan Pimpinan Dompet Dhuafa Yogyakarta

Pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Dingkikan Argodadi Sedayu Bantul, Kamis (9/4/2026).

Polisi menangkap tersangka AS (25) dengan barang bukti 1.450 butir pil putih berlogo Y atau dikenal sebagai pil sapi.

"Tersangka menyimpan pil tersebut dalam kantong kresek dan kardus handphone,” jelas Rita.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Sentolo, Kulon Progo dan mengamankan seorang saksi yang mengaku membeli pil tersebut dari AS.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika di dua lokasi berbeda.

Di kawasan Mancingan, Parangtritis, tersangka BB (26) ditangkap pada Selasa (14/4/2026) dini hari dengan barang bukti 80 tablet Alprazolam 1 mg yang disimpan dalam tas selempang.

Baca Juga: Kutukan Istri Kepada Suami yang Selingkuh Akan Kejadian?

“Tersangka mengaku memperoleh obat tersebut dengan membiayai pemeriksaan temannya, namun tanpa resep resmi. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.

Sementara itu, di Dusun Nanggulan, Gadingsari, Sanden, polisi juga mengamankan tersangka MH (34) dengan barang bukti lima tablet Alprazolam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X