HARIAN MERAPI - Insiden dugaan keracunan massal yang terjadi berulang di Kabupaten Bantul mendapat sorotan serius dari Jogja Police Watch (JPW).
Lembaga ini mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menempuh proses hukum terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga lalai sebagai penyedia menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba menegaskan, langkah hukum perlu diambil jika dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian dari pihak penyedia jasa.
Baca Juga: Festival Langen Carita Bantul 2026 Digelar, 6 Kontingen Berebut Tiket ke Tingkat Provinsi
Menurutnya, sanksi tidak cukup hanya bersifat administratif seperti penutupan layanan atau pencabutan izin operasional.
“Jika terbukti lalai, harus ada sanksi pidana. Selain itu, pihak penyedia juga wajib bertanggung jawab, termasuk menanggung biaya pengobatan korban,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
JPW menilai, pemberian sanksi tegas penting sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
Dengan adanya konsekuensi hukum yang jelas, diharapkan seluruh penyedia layanan MBG dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyiapkan makanan bagi siswa.
Lebih lanjut, JPW juga menyoroti lemahnya regulasi yang secara khusus mengatur sanksi terhadap kelalaian penyedia layanan gizi.
Saat ini, penindakan hukum masih mengandalkan ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama pasal terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit, maupun aturan dalam undang-undang pangan.
Karena itu, JPW mendorong pemerintah bersama legislatif untuk segera merumuskan regulasi khusus yang mengatur sanksi pidana bagi penyedia layanan seperti SPPG yang terbukti lalai hingga menimbulkan keracunan dalam program MBG.
“Regulasi yang tegas dan spesifik sangat diperlukan agar ada kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi masyarakat, khususnya para siswa,” tegas Baharuddin.*