Tabrak Pemotor hingga Tewas, Pengemudi Fortuner yang Terpengaruh Pil Koplo Divonis 6 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 08:00 WIB
Teman-teman dari Komunitas IOF dipimpin Cholid (dua dari kiri) memberikan semangat kepada keluarga korban yang masih merasakan kesedihan usai menyaksikan sidang di PN Bantul. (Foto: Yusron Mustaqim)
Teman-teman dari Komunitas IOF dipimpin Cholid (dua dari kiri) memberikan semangat kepada keluarga korban yang masih merasakan kesedihan usai menyaksikan sidang di PN Bantul. (Foto: Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner, Dirga Dwi Saputra (34) warga Bambanglipuro Bantul yang terpengaruh obat keras dan menabrak pemotor, Suharyanto (56) warga Palbapang Bantul hingga tewas akhirnya divonis 6 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Rabu (30/7/2025).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim diketuai YF Tri Joko Gantar Pamungkas SH tersebut lebih ringan dari tuntunan jaksa Junita Astuti SH MH yang semula menuntut 7 tahun penjara.

Majelis hakim sependapat dengan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 ayat (5) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bantul, Anak Korban Histeris Dengarkan Dakwaan JPU

Hal-hal yang memberangkatkan hukuman, perbuatan terdakwa telah membuat korban meninggal dunia dan tidak bertanggung jawab.

Selain itu, sebelum kecelakaan terdakwa telah mengonsumsi obat kerasa jenis Alprazolam yang melebihi dosis.

Atas putusan tersebut anak korban Suharyanto, Aulia Kurnia Eka Putri yang didampingi keluarga dan teman-teman ayahnya dari Indonesia Offroad Federation (IOF) yang dipimpin Cholid menilai vonis majelis hakim dinilai masih tergolong ringan.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Semarang Dituntut Enam Tahun Penjara

Karena dalam pasal yang didakwakan jaksa memiliki ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Seharusnya tuntutan yang diajukan maksimal sehingga putusan hakim bila berkurang pun tetap tinggi.

Sementara Dwi Marwanto, adik ipar Suharyanto menyatakan, putusan hakim kurang adil karena selama ini tidak ada kompensasi apapun dari pihak terdakwa dengan keluarga korban.

Baca Juga: Kembangkan Kawasan Agrowisata Bukit Dermo, Pemkab Bantul Alokasikan Rp1,5 Miliar

Apalagi korban mempunyai anak-anak kecil yang masih bersekolah namun terdakwa tidak ada itikad baik.

Dalam amar putusan majelis hakim terungkap, awalnya terdakwa yang saat itu sedang mengendarai Toyota Fortuner B 2717 SJL berjalan dari toko parfum yang berada di barat terminal Palbapang.

Karena toko parfum tutup terdakwa putar balik pulang ke rumah melewati simpang empat apalbapang ke arah selatan dengan kecepatan tinggi sekitar 100 km/jam pada Kamis 30 Januari 2025 sekira pukul 00.00 di Jalan Samas tepatnya Dusun Gebangan Palbapang Bantul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X