Tabrak Pemotor hingga Tewas, Pengemudi Fortuner yang Terpengaruh Pil Koplo Divonis 6 Tahun Penjara

photo author
Yusron Mustaqim, Harian Merapi
- Kamis, 31 Juli 2025 | 08:00 WIB
Teman-teman dari Komunitas IOF dipimpin Cholid (dua dari kiri) memberikan semangat kepada keluarga korban yang masih merasakan kesedihan usai menyaksikan sidang di PN Bantul. (Foto: Yusron Mustaqim)
Teman-teman dari Komunitas IOF dipimpin Cholid (dua dari kiri) memberikan semangat kepada keluarga korban yang masih merasakan kesedihan usai menyaksikan sidang di PN Bantul. (Foto: Yusron Mustaqim)

Saat itu melaju Toyota Sedan Vios Limo B 1242 EBE yang dikendarai oleh saksi Akhmat searah di depannya dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam.

Pada jalur sebaliknya terdapat pula sepeda motor Honda Supra AB 3472 VG yang dikendarai korban Suharyanto melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam lalu dibelakangnya ada lagi sepeda motor Honda Revo AB 6252 FG yang dikendarai oleh saksi Hengky dengan kecepatan sama.

Baca Juga: Pemda DIY Gandeng KPK Tertibkan 12 Titik Tambang Ilegal

Selain itu di belakang lagi ada mobile Toyota Kijang Innova AB 1199 AE yang dikendarai saksi Janu yang melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam.

Terdakwa yang saat itu dalam pengaruh obat-obatan jenis Alprazolam mengemudikan mobil dengan kencang hingga menabrak bodi belakang samping kanan mobil Sedan Vios.

Setelah itu mobil yang terdakwa kendarai oleng ke arah kanan melebihi marka dan menabrak sepeda motor Honda Supra yang dikendarai Suharyanto hingga terpental.

Baca Juga: BMKG Cabut Peringatan Dini Tsunami Dampak Gempa di Rusia

Mobil yang terdakwa kendarai masih bisa melaju dan menyerempet sepeda motor Honda Revo hingga terjatuh dan mobil yang terdakwa kendarai tetap melaju hingga kembali menabrak mobil Toyota Kijang Innova hingga mobil yang terdakwa kendarai terpental melambung ke atas membentur pohon hingga posisi terbalik menghadap ke arah timur.

Setelah kejadian terdakwa masih bisa keluar dari dalam mobil dan berjalan seperti orang mabuk, terlihat santai seolah-olah tidak terjadi apa-apa dan bicaranya ngelantur.

Akibat dari perbuatan terdakwa Suharyanto mengalami perdarahan pada telinga kiri, luka lecet pada dahi kanan, memar dan lecet tekan pada dada.

Selain itu terdapat patah tulang terbuka pada lengan kanan dan tungkai kanan dan korban tewas di tempat. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X