13 Kelurahan dan BUMD di Bantul Dapat Predikat Badan Publik Tidak Informatif, Bupati Mengaku Prihatin

photo author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 06:00 WIB
Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih (kiri) mewakili Pemkab Bantul menerima penghargaan badan publik sebagai badan publik informatif dari KID DIY. (Foto: Yusron Mustaqim)
Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih (kiri) mewakili Pemkab Bantul menerima penghargaan badan publik sebagai badan publik informatif dari KID DIY. (Foto: Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih mengaku prihatin masih banyak badan publik di Kabupaten Bantul tidak memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat luas.

Hal ini terbukti dengan adanya 13 badan publik di Kabupaten Bantul mendapat predikat Badan Publik Tidak Informatif tahun 2025 dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY.

"Di era saat ini kok masih ada ya OPD yang tidak memiliki keterbukaan dalam informasi publik dan mendapat predikat badan publik tidak informatif," ujar Halim di sela-sela Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025 yang digelar di Pendopo Parasamya Bantul, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga: Bantul bangun jembatan darurat dampak tebing Sungai Oya yang longsor di pedukuhan Srikeminut, Desa Sriharjo, Imogiri

Disebutkan, 13 OPD yang tercatat sebagai badan publik tidak informatif terdiri dari 12 kalurahan dan 1 BUMD.

Untuk itu pihaknya menekankan pentingnya badan publik di Bantul harus memiliki kesediaan melakukan keterbukaan informasi publik.

Karena informasi merupakan hak rakyat dan kewajiban bagi badan publik.

Baca Juga: Jembatan Pandansimo Mendadak Ganti Nama Jembatan Kabanaran, Ini Respons Bupati Bantul

Selama ini informasi menjadi salah satu komoditi atau faktor produksi paling awal seperti orang hendak melakukan investasi, menyalurkan bantuan, mengurus perizinan yang semuanya membutuhkan sebuah informasi.

Sehingga badan publik wajib hukumnya membuka diri dan memberi informasi seluas-luasnya kecuali yang terlarang.

"Kalau kita tidak terbuka ada konsekuensi, bahkan dampai konsekuensi hukum. Sehingga bagi OPD yang terbuka bagi semua masyarakat dan pencari informasi," terangnya.

Baca Juga: Polresta Yogyakarta Amankan Empat Terduga Pelaku Terkait Kematian NP di Wirobrajan

Selain badan publik tidak informatif, di Kabupaten Bantul juga tercatat 7 badan publik masuk kategori badan publik informatif antara lain Pemkab Bantul, Dispar, Disdukcapil, DPMPTSP, Diskominfo, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Kalurahan Srimulyo Piyungan Bantul dengan memperoleh nilai 90 sampai 100.

Selain itu juga tercatat 27 badan publik cukup informatif dan 11 badan publik kurang informatif.

Dengan demikian Halim berharap semua OPD di Kabupaten Bantul harus terus berbenah agar tahun 2026 naik peringkat menjadi badan publik informatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X