Sementara Ketua KID DIY, Erniati SIP MH menyatakan, penilaian keterbukaan informasi badan publik sendiri telah dilakukan sejak Mei hingga 27 November 2025.
Penilaian atau monev sendiri dilakukan mulai dari review website, media sosial sampai layanan informasi.
Sebagian besar kalurahan dan BUMD perlu ditingkatkan lagi.
Dalam layanan informasi publik, masih ada badan publik tidak memberikan respon awal atau diterima atau tidak.
Layangan informasi tidak hanya memberi informasi namun harus memberikan kepastian permohonannya diterima atau tidak.*